SURABAYA, (WARTA ZONE) – Penyalahgunaan peredaran dan pemakai narkoba di Surabaya mengalami peningkatan sepanjang tahun 2021 hingga Maret 2022.
Setidaknya terdapat kasus narkoba yang hampir mendekati angka seribu, yakni berjumlah 921 kasus. Hal itu menunjukkan persentase yang berbeda dengan tahun 2020 yang berjumlah 875 kasus.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, AKBP H. Kartono, saat acara penandatanganan nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) antara Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi – Almamater Wartawan Surabaya (STIKOSA – AWS) dengan BNN Kota Surabaya.
AKBP Kartono menjelaskan, sejak 3 tahun menjabat sebagai Kepala BNN Kota Surabaya, penyalahgunaan narkoba di Kota Pahlawan cenderung mengalami peningkatan.
Hal itu ditunjukkan dengan grafik di tahun 2019 tentang kasus pengguna dan pengedar narkoba berjumlah 976 kasus.
Ia menjelaskan salah satu faktornya disebabkan Surabaya memiliki pangsa pasar yang sangat besar dan menjadi daerah transit perlintasan Sumatera, Jawa dan Bali.
Fluktuasi grafik itu artinya, penyalahguna di kota besar Surabaya ini cenderung tren naik. Karena di Surabaya merupakan pangsa pasar yang sangat subur.
“Surabaya merupakan daerah transit, lintas Sumatera Jawa dan Bali, daerah yang mempunyai akses masuk transportasi darat di terminal – terminal angkutan, jalur laut ada pelabuhan Tanjung Perak dan pelabuhan – pelabuhan lainnya dan dan dari udara ada bandara Juanda dan lainnya,” ujarnya di kantor BNN Kota Surabaya, Jl. Ngagel Madya Surabaya. Selasa, 29 Maret 2022.
Adapun akses peredaran narkoba yang masuk ke Surabaya terbanyak dilakukan melalui jalur laut dan darat. Sedangkan peredarannya yang melalui jalur udara sudah banyak yang terungkap.
“Di Surabaya ini karena penduduknya dan juga sekaligus penganggurannya cukup besar membuat rentan peredaran narkoba meningkat dan cukup tinggi,” tambahnya seraya menegaskan.
Penyalahgunaan atau pemakai dari faktor pekerja yang rata-rata masuk di kalangan buruh pabrik dan industri sebanyak 0,5% dari 921 kasus. Dan tahun ini mengalami peningkatan.
BNN MoU dengan Stikosa-AWS, Cegah Narkoba Masuk Kampus
Peredaran dan penyalahgunaan narkoba sudah merambah di berbagai tempat dan kalangan. Bahkan sudah mulai menjalari dunia pendidikan di Surabaya.
Kata AKBP Kartono, peredaran dan penyalahgunaan narkoba saat ini mulai masuk ke lingkungan pendidikan, meski jumlah kasus dan peningkatannya masih tidak terlalu signifikan.
Untuk memerangi peredaran barang haram itu, BNN Kota Surabaya mengundang para pimpinan STIKOSA–AWS untuk melakukan penandatanganan nota kesepahaman memerangi, mencegah peredaran, dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus.
Dalam nota kesepahaman tersebut, kedua belah pihak bersepakat melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang disingkat dengan nama P4GN di lingkungan perguruan tinggi, khususnya di STIKOSA – AWS.
“Tujuan Perjanjian Kerjasama itu adalah sebagai landasan kerja sama bagi para pihak di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam rangka P4GN,” sebutnya.
Ketua STIKOSA–AWS, Dr. Meithiana Indrasari, menyambut antusias nota kesepahaman tersebut.
Pihak kampus STIKOSA–AWS juga siap menjadi pelopor, relawan dan duta anti narkoba di lingkungan perguruan tinggi.
“Kami menyambut baik MoU ini, dan kami mengajak para pimpinan terkait masing – masing di kampus kami untuk membantu BNN mensukseskan cegah dan lawan Narkoba masuk kampus!,” ujar Mei, sapaan akrabnya.
Tujuan dari perjanjian kerjasama adalah terlaksananya kerja sama yang menunjang tugas dan fungsi kedua belah pihak serta mengoptimalkan potensi dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkup perjanjian kerjasama itu meliputi: Penyebarluasan Komunikasi, informasi dan Edukasi (KIE) tentang P4GN.
Pemberdayaan peran serta sivitas akademika STIKOSA – AWS dalam rangka P4GN melalui Relawan dan Penggiat Anti Narkoba di lingkungan kampusnya.
Penguatan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan kedua belah pihak di bidang P4GN.
Pertukaran informasi dan data ilmiah serta penyelenggaraan pertemuan ilmiah; Pelaksanaan program konsultasi rehabilitasi rawat jalan.
“Ruang lingkup kerjasama lainnya juga terkait harapan pelaksanaan tes/uji narkoba secara mandiri atas permintaan kampus,” urainya.
Catatan BNN Kota Surabaya, ada sekitar 0,2% penyalahguna Narkoba dari 921 kasus narkoba di lingkungan pendidikan.
Bahkan di tahun 2020 lalu, BNN menangani kasus penyalahguna yang dilakukan oleh salah seorang mahasiswa fakultas kedokteran di sebuah perguruan tinggi. Dan di tahun sebelumnya, penyalahgunaan narkoba juga dilakukan oleh seorang dosen sebuah perguruan tinggi di Surabaya.
Sindikasi peredaran narkoba di Surabaya yang ditengarai dan telah terdeksi BNN, antara lain datang dari masyarakat yang tidak memiliki tempat tinggal tetap, pengangguran dan korban PHK.
Sejumlah kriteria di atas banyak dimanfaatkan para bandar untuk dijadikan sebagai kurir peredaran maupun penyalahguna narkoba. (*)
Comment