Pansus LKPJ DPRD Sumenep Panggil Sejumlah OPD

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
Pansus LKPJ DPRD Sumenep Panggil Sejumlah OPD

Foto: Ketua Pansus LKPJ Bupati Sumenep tahun 2021, H. Dul Siam di temui di kantor DPRD setempat.

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Panitia Khusus (Pansus) Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sumenep tahun 2021 akan memangil sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang dianggap “bermasalah”.

Ketua Pansus LKPJ H. Dul Siam menyampaikan, pihaknya telah melaksanakan rapat perdana, mencoba menginventarisir sejumlah masalah yang masuk ke parlemen.

“Kami telah melalukan inventarisir sejumlah masalah, ini harus mengundang OPD yang dianggap ada soal,” terangnya. Jumat, 8 April 2022.

OPD yang masuk radar pemanggilan Pansus LKPJ berjumlah 14 dari total 24 OPD, termasuk seluruh BUMD yang ada di lingkungan Pemkab Sumenep.

Baca Juga:  Bulan Bung Karno di Sumenep, PDI Perjuangan Gelar Kegiatan Sebulan Penuh

“Nanti malam kami langsung panggil mereka, jadwalnya pukul 20.00 WB, dari OPD hingga BUMD,” sebut politisi senior PKB itu.

Temuan tersebut diantaranya berupa pekerjaan fisik baik di wilayah kepulauan maupun daratan yang rusak kendati baru selesai dikerjakan.

“Ada laporan yang masuk ke kami, pekerjaan fisik baru dikerjakan tapi sudah rusak, ini nanti kami akan tanya ke dinas terkait,” imbuhnya.

Termasuk, lanjut legislator asal kepulauan ini, persoalan lain di sejumlah OPD, yang perlu dilakukan klarifikasi agar ada penjelasan secara langsung untuk disampaikan kepada publik.

Baca Juga:  Tinjau Jalannya Vaksinasi Massal, Gubernur Jatim: Pengendalian Covid-19 di Sumenep Sangat Bagus

“Malam ini kami panggil,” imbuh Dul Siam menegaskan.

Dul Siam menyebut, OPD yang dijadwalkan dilakukan pemanggilan malam ini, diantaranya Badan Perencanaan Daerah (Bappeda), Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub), Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB.

Untuk diketahui, laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) adalah laporan berupa informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment