Satpol PP Jatim dan Jember Lakukan Sidak di Mall dan Hotel, Tegaskan Penerapan Prokes

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
Satpol PP Jatim dan Jember Lakukan Sidak di Mall dan Hotel, Tegaskan Penerapan Prokes

Foto: Satpol PP Jember, dan Jatim saat melakukan sidak di beberapa Mall dan Hotel, guna untuk menegakkan Pergub terkait penerapan Prokes, Selada (19/4/2022).

JEMBER, (WARTA ZONE) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Jember, melakukan Sidak di beberapa Mall dan Hotel.

Hal tersebut, guna untuk menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur. Nomor 3 Tahun 2022 tentang penerapan prokes dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Jember, M. Syamsu Rijal mengatakan. Terkait Pergub itu, pelaku usaha harus diwajibkan memasang aplikasi peduli lindungi dan scan barcode vaksin.

Baca Juga:  Polwan Jember Gelar Pamor Keris, Sasar Jalur Segitiga Emas

“Adanya Pergub itu, ketika memasuki hotel dan pusat perbelanjaan, para pengunjung diwajibkan untuk melakukan scan barcode terlebih dahulu,” ucap Syamsu saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (19/4/2022).

Adanya Pergub Nomor 3 Tahun 2022 itu, Satpol PP Pemkab Jember, mendukung penuh terkait kebijakan tersebut.

“Sehingga untuk kegiatan penegakan aturan Pergub, Sidak, dan sosialisasi ini dilakukan di beberapa titik keramaian. Baik mall ataupun hotel,” ujarnya.

“Jadi kegiatan ini dilakukan pada 8 titik di jember, dan ini bukan yang pertama kali, karena sebelumnya kami juga melakukan monitoring dan evaluasi tentunya,” sambungnya.

Baca Juga:  Bermesraan di Alun-Alun Jember, Pelajar Berseragam SMA Terciduk Satpol PP

Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, Seksi Prasarana dan Pengelolaan Data Damkar Provinsi Jawa Timur, Noer Arif menuturkan. Pihaknya juga memonitoring dan terus mensosialisasikan terkait aplikasi peduli lindungi, di wilayah pusat perbelanjaan dan Hotel.

“Sesuai Pergub di seluruh wilayah kabupaten/kota di Jawa Timur. Alhamdulillah Jember mall nya sudah ada aplikasi peduli lindungi dan tes suhu tubuh. Jadi masuk sudah tersedia semuanya dan tetap prokes,” ucap Noer.

Pihaknya juga menghimbau, untuk pengunjung yang belum memiliki aplikasi peduli lindungi, bisa menunjukkan surat vaksin. “Kalau belum ada aplikasi, menunjukan surat vaksin dan dicatat nomor hp dan data diri,” jelasnya.

Baca Juga:  Satpol PP Siaga di Bazar Ramadan, Bantu Pemkab Jember Ciptakan Suasana Kondusif

Noer juga menambahkan, terkait dari hasil sidak dan pemantauannya. Ada beberapa pengunjung belum mematuhi prokes.

“Untuk di wilayah Jawa Timur semua harus menggunakan aplikasi peduli lindungi kalau masuk di mall-mall. Ke depan sidak yang sama akan tetap dilakukan. Tetap selalu utamakan prokes,” pungkasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment