Ketua DPRD Pamekasan Beri Penjelasan Terkait Keterlambatan AKD

0 Komentar
Reporter : Sugianto
Ketua DPRD Pamekasan Beri Penjelasan Terkait Keterlambatan AKD

Foto: Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan, Fathor Rahman saat ditemui di ruang kerjanya.

PAMEKASAN, (WARTA ZONE) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Fathor Rahman memberikan klarifikasi perihal keterlambatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Kamis (16/6/2022).

Fathor Rahman mengatakan, tudingan keterlambatan AKD tersebut tidaklah benar. Sebab, AKD hanya dapat dilakukan satu kali dalam masa jabatan selama satu periode.

Ketua DPRD Pamekasan itu menjelaskan, bahwa dalam pelaksanaan Alat Kelengkapan Dewan hanya bisa dilakukan setelah berjalan paling lambat 2,5 tahun masa periode jabatan dan tidak ada batas waktu pelaksanaannya.

Baca Juga:  DPRD Pamekasan Bentuk Pansus, Bahas Enam Raperda

“Pergantian Alat Kelengkapan Dewan itu hanya bisa dilakukan satu kali dalam satu periode menjabat dan tidak ada batas waktu untuk pelaksanaannya,” ucapnya kepada wartzone.com saat ditemui di tempat kerja.

“Hanya saja, batas minimal untuk melaksanakan AKD adalah terhitung setelah pelantikan selama 2,5 tahun, maka baru bisa melaksanakan AKD. Jadi, meskipun dilaksanakan setelah 3,5 tahun dalam masa jabatan juga tidak apa-apa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fathor mengungkapkan, bahwa salah satu alasan belum dilaksanakannya AKD ialah masih belum selesainya lobi dan belum lengkapnya nama-nama anggota fraksi.

Baca Juga:  BPK Askumnas Lakukan Audiensi Pengadaan Langsung dan Tender Bersama Komisi III DPRD Pamekasan

“Karena masih belum rampungnya keanggotaan dalam fraksi, beberapa fraksi masih belum menyetor nama-nama yang akan diroling,” ungkapnya.

Fathor berharap, keanggotaan dalam tiap fraksi bisa segera rampung dan AKD segera terlaksana, serta anggota terpilih yang mengemban jabatan bisa melaksanakan tanggung jawab sesuai dengan tupoksinya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment