SUMENEP, (WARTA ZONE) – Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan pelaku penculikan terhadap korban S (43), pria warga Lapa Laok, Kecamatan Dungkek.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, para pelaku penculikan sebanyak 6 orang saat ini sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Sumenep untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Benar, pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Sumenep untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terang Kapolres Edo kepada awak media Sumenep. Senin, 5 September 2022.
AKBP Edo menjelaskan, identitas 6 pelaku tersebut antara lain, yaitu SE (46), MH (35), HL (25), MR (38), SY (24) dan MH (50).
“Pelaku semuanya laki-laki berasal dari Kabupaten Bangkalan,” ungkap Edo.
Lebih lanjut, Edo menambahkan, awal peristiwa penculikan terjadi pada hari Minggu, 04 September 2022 pukul 19.00 WIB di rumah korban Desa Lapa Laok Sumenep.
Selanjutnya, Aan (menantu korban,red) menghubungi Kanit Reskrim Polsek Dungkek Via telepon, bahwa mertuanya S telah diculik oleh orang yang tidak dikenal menggunakan mobil (Avanza, Mobilio, Innova) warna hitam.
Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Dungkek melanjutkan laporan tersebut ke Kasat Reskrim Polres Sumenep dan Kasat Reskrim memerintah tim Resmob untuk melakukan pengejaran kendaraan tersebut dengan berkordinasi dengan Sat Lantas serta Polsek Jajaran wilayah pantura.
“Tim Resmob mencurigai Mobil Mobilio warna abu-abu metalik dan nopol belum terdeteksi sehingga Kanit Resmob menghubungi anggota Polsek Pasongsongan untuk melakukan penghadangan terhadap setiap mobil yang melintas,” kata Kapolres Sumenep.
Lalu, anggota Polsek Pasongsongan dan anggota Koramil serta masyarakat setempat melakukan penghadangan di Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan.
“Saat mobil yang dicurigai melintas seketika dapat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan dan mendapati korban bersama pelaku berada di dalam mobil,” bebernya.
Selanjutnya, korban bersama 6 orang pelaku dapat diamankan pukul 20.30 WIB dan dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Motif yang dilakukan terkait masalah investasi tambak udang dan bisnis cemara udang. “Nilai total investasinya mencapai Rp400 juta dari pelaku terhadap korban,” bebernya.
Peristiwa itu berawal dari kerjasama antara pelaku dan korban penculikan, dalam perjalanannya dana investasi tambak udang dan bonsai cemara udang tidak berjalan dengan lancar.
“Para pelaku ini berusaha menagih karena korban sering menghindar, puncaknya dengan melakukan penyekapan menggunakan mobil,” sebutnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, antara lain tali tampar warna merah berukuran panjang ± 4meter (digunakan untuk mengikat korban di dalam mobil), 1 unit mobil merk Honda Mobilio warna abu-abu metalik NoPol M-1399-HI.
Selain itu, barang bukti lainnya, yaitu 1 buah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya berwarna coklat berukuran panjang 41 cm bersama gagangnya.
“Akibat perbuatannya Terlapor dijerat dengan Pasal 328 dan 170 sub 351 jo 55, 56 KUH Pidana dan Undang undang darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Comment