Satpol PP Sumenep Beri Edukasi Larangan Menjual Rokok Terlarang

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
Satpol PP Sumenep Beri Edukasi Larangan Menjual Rokok Terlarang

Foto: Pemkab Sumenep saat melaksanakan edukasi larangan menjual rokok tanpa bea cukai atau rokok terlarang.

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep membuat para petugas turun tangan untuk memberantasnya

Setidaknya petugas dari Satpol PP, Polres, Kodim 0827, Bagian Perekonomian, Dinas UKM dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum Setkab Sumenep bergerak untuk mendata ada tidaknya rokok ilegal di lapangan.

Ach Laili Maulidy, Kepala Satpol PP Sumenep menjelaskan bahwa dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal para petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan ke berbagai warung, melainkan aksi mereka juga digandeng dengan edukasi larangan menjual rokok terlarang.

“Untuk mencegah beredarnya rokok ilegal ini tidak cukup dengan operasi pemberantasan. Tapi kami juga getol memberikan edukasi kepada masyarakat dengan cara sosialisasi,” jelasnya, Jumat (16/9/2022).

Baca Juga:  Jadi Imam Salat Subuh di Ponpes Al-Arief Jate Giliraja, Santri: Bupati Sumenep Keren

Selama operasi pemberantasan rokok ilegal tim gabungan tersebut turun sejak 5 September dan direncanakan rampung sebelum pada 17 September 2022 nanti.

“Pengumpulan informasi ini kami targetkan selesai sampai 17 September 2022,” tambahnya, menjelaskan.

Ia berharap dengan adanya edukasi dan operasi pemberantasan rokok terlarang masyarakat menjadi sadar akan larangan menjual atau mendistribusikannya.

“Sampai sekarang sudah 10 hari, hasil dari pengumpulan data ini nantinya akan disampaikan ke bea cukai melalui aplikasi Siroleg,” tambahnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment