Hindari Penyalahgunaan, Disdukcapil Sumenep Musnahkan Puluhan Ribu Dokumen Kependudukan Rusak

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
Hindari Penyalahgunaan, Disdukapil Sumenep Musnahkan Puluhan Ribu Dokumen Kependudukan Rusak

Foto: Proses pemusnahan puluhan ribu dokumen kependudukan oleh Disdukcapil Sumenep.

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Untuk menghindari penyalahgunaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memusnahkan puluhan ribu dokumen kependudukan utamanya kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang rusak atau invalid.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumenep R. Ach. Syahwan Effendi mengungkapkan, pemusnahan sejumlah dokumen kependudukan yang rusak atau tersebut dilakukan dengan cara dibakar.

“Pemusnahan ini dalam rangka menghindari penyalahgunaan oleh orang untuk kepentingan yang tidak bertanggung jawab,” kata Sahwan kepada media, Kamis (13/10/2022).

Berdasarkan data, ada sebanyak 59 ribu dokumen kependudukan terutama KTP-el yang kondisinya rusak atau invalid.

Baca Juga:  Mobil Online Kependudukan, Cara Pemkab Sumenep Dekatkan Pelayanan

“Bukan dokumen atau arsip yang masih dibutuhkan, tetapi dokumen rusak atau tidak dapat difungsikan kembali, seperti KTP rusak yang dikembalikan oleh pemohon,” ulasnya.

Dijelaskan Sahwan, tujuan dari pemusnahan KTP, untuk penertiban dan pengamanan agar dokumen KTP tidak dimanfaatkan oleh orang untuk kepentingan yang tidak bertanggung jawab.

“Tentunya, dokumen-dokumen kependudukan yang dimusnahkan tersebut setelah dipastikan para pemohon sudah mendapat kembali pencetakannya yang baru atau sudah mendapat KTP baru,” tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat Kabupaten Sumenep untuk mengurus sendiri dokumen kependudukan yang diperlukan. Sehingga dapat dengan mudah untuk dipastikan validasinya serta memudahkan dalam pengurusan administrasi kependudukannya.

Baca Juga:  Disdukcapil Nias Berikan Kemudahan Mengurus Dokumen Kependudukan dengan Pelayanan Langsung

“Kami selalu siap melayani sepenuh hati secara gratis tanpa dipungut biaya apapun sebagaimana program Bismillah Melayani,” imbuhnya.

Sedangkan berbagai persyaratan dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP-el, Kartu Keluarga (KK) Kartu Identitas Anak (KIA), akte kelahiran dan lainnya perlu diketahui oleh calon pemohon terlebih dahulu, sehingga tidak kesulitan dan bolak-balik dalam pengurusannya.

”Lebih jelasnya bisa dibuka dan dipelajari di website resmi Disdukcapil Kabupaten Sumenep http://disdukcapil.sumenepkab.go.id,” pungkasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment