Peringati HKN ke-58, Bupati Jember Ajak Masyarakat Terapkan Hidup Sehat

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Peringati HKN ke-58, Pemerintah Jember Ajak Masyarakat Terapkan Hidup Sehat

Foto: Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-58 di Kantor Desa Kemuningsari Kidul Kecamatan Jenggawah, Jumat (18/11/2022).

JEMBER, (WARTA ZONE) – Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) yang ke 58, Jumat (18/11/2022). Pemkab Jember melalui Dinas Kesehatan setempat, melaksanakan kegiatan gowes bersama.

Diketahui untuk rute kegiatan gowes tersebut, dimulai dari Kantor Pemkab Jember menuju Kantor Desa Kemuningsari Kidul Kecamatan Jenggawah.

Kemudian dilanjutkan dengan senam massal di depan halaman Kantor Desa setempat.

Dalam sambutannya, Bupati Jember Hendy Siswanto mengajak semua warganya. Untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga:  Jelang Ramadan, Pemkab Jember Antisipasi Kenaikan Harga Sembako

“Terlebih saat ini memasuki musim pancaroba. Maka dari itu, penerapan perilaku hidup bersih dan sehat sangat penting. Selokan, irigasi, aliran air harap dibersihkan. Pastikan tidak ada hambatan, sehingga ketika hujan tidak meluap dan di lingkungan rumah masing-masing tidak ada genangan air,” ucap Bupati.

Selain itu, Bupati juga mengajak masyarakat untuk tidak membuang air besar (BAB) di sungai. Pihaknya mengarahkan warganya untuk membuang air besar di toilet.

“Stop buang air besar sembarangan, ini penting bagi kita semua. Hilangkan tradisi yang dulu itu. Kalau buang air besar di toilet atau jamban, jangan di sungai atau tempat lainnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Jember Hadiri Pelantikan Pengurus DPC-DPRt Partai NasDem se Kabupaten Jember

Selain itu, Bupati juga mensosialisasikan bahwa Pemkab Jember memiliki program Jember Pasti Keren (JPK).

“Aplikasi Jember Pasti Keren, warga Jember yang sakit silakan berobat di puskesmas dan rumah sakit milik Pemkab Jember tidak perlu bayar alias gratis,” katanya.

Lebih lanjut Bupati Hendy menyampaikan, bagi warga yang tidak mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan cukup dengan menunjukkan KTP Jember.

“Apapun keluhannya tetap dilayani, asal warga Jember dan layanan kesehatan gratis ini hanya berlaku di fasilitas kesehatan kelas 3 milik Pemkab Jember,” ungkapnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment