BONDOWOSO, (WARTA ZONE) – Dalam rangka mewujudkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 49 tahun 2022, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Bondowoso menggelar perlindungan maksimal pekerja sektor pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bondowoso.
Kegiatan itu dilaksakan di Hotel Grand Padis Jl. Ahmad Yani No.28, Potos, Badean, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso. Kamis (15/12/2022).
Hadir dalam kegiatan itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bondowoso, Hadi Susanto dan 40 peserta undangan yang hadir dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Dwi Wahyudi, Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa sekretariat Kabupaten Bondowoso.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bondowoso Hadi Susanto mengatakan bahwa inti dari kegiatan itu adalah untuk memberikan pemahaman kepada seluruh OPD di Kabupaten Bondowoso, tentang Peraturan Bupati (Perbup) nomor 49 tahun 2022 tentang perlindungan masyarakat agar memperoleh jaminan ketika mengalami kecelakaan saat bekerja.
“Inti dari kegiatan ini supaya saling paham terkait regulasi yang ada terkait Perbup nomor 49 tahun 2022 yang salah satu poin nya itu bahwa seluruh pekerja pada pengadaan barang dan jasa termasuk jasa konstruksi itu di cover BPJS,” kata Hadi.
Menurut Hadi Susanto, para pekerja proyek yang berhubungan dengan pemerintahan harusnya sudah mendaftarkan para pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan sejak Satuan Pendidikan Kerja (SPK) dimulai agar semua pekerjanya bisa tercover di BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk pelaksanaan ini jangan di akhir ketika proyek sudah selesai mestinya ketika SPK muncul itu sudah harus di daftarkan dulu supaya pekerja nya nanti setelah mulai bekerja bisa di cover jaminan kesehatannya,” lanjutnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bondowoso itu berharap kepada semua pekerja yang sudah tercover namanya di BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bondowoso khususnya, untuk segera melaporkan apabila ada kecelakaan ataupun musibah saat bekerja supaya bisa cepat difasilitasi.
“Saya berharap agar semua pekerja yang sudah tercover di BPJS ketenagakerjaan Kabupaten Bondowoso khusus nya untuk segera melaporkan kepada kami apabila ada kecelakaan atau musibah saat bekerja,” pungkasnya. (*)
Comment