JEMBER, (WARTA ZONE) – Melalui surat resmi yang diterbitkan oleh Triple “A” Law Firm/Legal Consultant tertanggal 28 Januari 2023. Disampaikan bahwa, tiga orang penasihat hukum Kiai Muhammad Fahim Mawardi tersangka kasus dugaan pencabulan di Jember, menyarakan mundur.
Mengundurkan diri sebagai tim penasihat hukum (PH), kasus yang dialami oleh pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 itu.
Koordinator tim PH Kiai Fahim, Didik Muzanni mengatakan ada beberapa poin alasan mundurnya sebagai penasihat hukum dari kasus yang ditanganinya itu.
“Jadi hari ini, sejak terbitnya surat resmi itu. Kami tim PH Ustaz (Kiai) Fahim, mundur sebagai penasehat hukum. Alasan kami diantaranya, Kami selaku Kuasa Hukum berkeberatan dengan adanya penambahan Tim Kuasa Hukum lain yang telah ditunjuk oleh klien, tanpa meminta pertimbangan lebih dahulu kepada kami selaku Tim Kuasa Hukum yang telah mendampingi klien kami sejak awal,” kata Didik saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (28/1/2023).
Diakui Didik, ia memiliki sudut pandang atau prespektif konstruksi hukum yang sangat berbeda dengan Tim Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh kliennya.
Sehingga hal itu dinilai akan mengganggu kinerja maupun konsep-konsep hukum yang telah terkonstruksi sejak awal dalam menangani perkara tersebut.
Dua alasan itulah, lanjut Didik, yang menjadi dasar mundurnya sebagai tim PH dari Kiai Fahim.
Namun demikian, kata Didik, mundurnya sebagai tim PH bisa dianggap sebagai sebuah miss komunikasi saja.
“Sehingga dengan hal ini (adanya hal yang tidak sejalan). Membuat kami, ya mempertahankan situasi ini malu. Sehingga biar dia (Penasehat Hukum tambahan), memberikan pendampingan secara menyeluruh. Jadi lebih baik kami mundur,” katanya.
Terkait mundurnya sebagai Tim PH Kiai Fahim, lebih lanjut Didik menyampaikan. Saat ini proses hukum dilanjutkan oleh Tim PH yang baru. Dimana tim PH baru itu ditunjuk oleh kelompok aliansi tertentu.
“Dengan saya mundur bersama tim, Penasihat Hukum Kiai Fahim (sekarang) dua orang. Yakni Edi Firman dan Nurul Jamal Habaib itu, yang ditunjuk oleh Aliansi 212 dan keluarga,” katanya.
“Sehingga ada perbedaan yang menyolok dan berdasar. Apa yang menjadi konsep pemikiran kami, langkah-langkah secara normatif dan hukum berbeda dengan pemikiran beliau (PH baru). Sehingga lebih baik saya mundur dengan Tim. Untuk resminya mulai hari ini, sebagai statement secara terbuka,” tandasnya.
Menanggapi soal mundurnya sebagai tim PH dari Kiai Fahim. Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Dyah Vitasari mengaku tidak tahu dengan informasi tersebut.
“Sebagai tim penasehat hukum, secara resmi belum dicabut kuasa hukumnya dari kami. Tapi mungkin keterangan lebih jelas langsung tanya ke Penasihat hukumnya, karena bukan ranah kami untuk itu (menyampaikan soal mundur sebagai PH),” ujar perempuan yang akrab disapa Vita itu. (*)
Comment