Kopri PMII Sumenep Beri Atensi Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di Masalembu

0 Komentar
Reporter : Helmy

Foto: Pengurus PMII Sumenep foto bersama di Kejaksaan Negeri Sumenep dalam pengawalan kasus pelecehan seksual di Masalembu.

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Sumenep, tepatnya di kepulauan Masalembu sempat mengegerkan publik.

Pasalnya, pelecehan seksual pada anak memakan korban seorang perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Apa yang menimpa terhadap korban menyedot perhatian publik untuk melakukan sebuah perlindungan dan pembelaan pada korban.

Termasuk kehadiran Ketua KOPRI PC PMII Sumenep, Lina Wafia mengawal jalannya kasus tersebut hingga naik ke persidangan.

Menurut Lina, para pelaku yang tega melalukan aksi tidak senonoh pada korban di kepulauan Masalembu harus mendapat ganjaran setimpal.

Baca Juga:  Begal Payudara dan Curanmor Hantui Mahasiswa Jember

Hal itu ditegaskan agar kejadian serupa tidak terjadi kembali dan bisa dijadikan sebagai pelajaran.

“Kasus pelecehan seksual yang terjadi di Masalembu ini harus benar-benar menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Jangan sampai ada korban-korban lainnya,” katanya.

Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Masalembu diketahui telah masuk persidangan. Adapun Jadwal sidang tersebut dilaksanakan pada Selasa, 28 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Sumenep.

Atas terjadinya perbuatan keji yang dilakulan oleh terduga pelaku AW, Ketua PC Kopri PMII Sumenep itu berjanji akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas.

Baca Juga:  Aksi Heroik Kapolres Sumenep Naik Mobil Komando PMII, Pastikan Proses Penyebar Hoaks

“Kita harus terus mengawal, mendukung para korban dan keluarganya mendapat keadilan,” tambahnya.

Nasib malang yang menimpa korban ternyata tidak hanya dilakukan oleh AW yang merupakan kerabat dekat korban. Melainkan korban berusia 12 tahun itu juga menjadi sasaran pelecehan dari AN yang tak lain merupakan tetangga dari AW.

Hingga detik ini apa yang dilakukan oleh tersangka AN masih belum berstatus sebagai terdakwa. Lina pun beharap terduga pelecehan seksual di kepulauan Masalembu segera ditetapkan sebagai terdakwa dan dapat disidangkan di PN Sumenep.

Baca Juga:  PMII dan Disdik Sumenep Bahas Maraknya Kasus Pelecehan Seksual, Begini Komitmennya

“Hingga detik ini persidangan terhadap tersangka AN masih belum dilaksanakan. Kami mendesak pihak PN untuk segera memanggil dan memberi putusan hukum yang setimpal dengan perbuatannya,” tegasnya.

Kasus pelecehan seksual yang menimpa korban itu dilaporkan oleh istri dari terduga AN. Hingga saat ini kasus tersebut terus dikawal oleh PMII Sumenep. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment