Usulan Dinas Tenaga Kerja Menjadi OPD Mandiri Dinilai Dewan Tidak Layak, Ini Alasannya

0 Komentar
Reporter : Panji Agira

Foto: Legislator Partai Demokrat Mohammad Hanafi, yang bergabung di Pansus II DPRD Sumenep. (dok. Humas Protokol dan Publikasi DPRD Sumenep)

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep tengah dalam pembahasan.

Legislator Partai Demokrat Mohammad Hanafi, yang bergabung di Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Sumenep mempertanyakan urgensi pembentukan Dinas Tenaga Kerja yang akan berdiri sendiri dengan tipe B.

“Bagian tenaga kerja ini diusulkan dipisah dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), urgensinya apa?,” kata Hanafi.

Berdasarkan draft raperda usul eksekutif yang sekarang sedang dibahas Pansus II, terdapat tiga lembaga yang akan berdiri sendiri. Yakni Dinas Tenaga Kerja tipe B, Badan Pendapatan Daerah tipe B, dan Badan Riset dan Inovasi Daerah tipe B.

Baca Juga:  Pameran dan Kontes Bonsai Nasional 2021, Warnai Semarak Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke-752

“Jika Badan Riset dan Badan Pendapatan tidak masalah, karena tugas dan fungsinya banyak. Tapi kalau Dinas Tenaga Kerja saya pikir kurang subtansial. Masa hanya untuk mengurus tenaga kerja butuh dinas tersendiri?,” terang Hanafi, mempertanyakan.

Hanafi menilai, usulan Dinas Tenaga Kerja untuk menjadi OPD mandiri tidak layak. Alasannya tidak efektif dan efisien karena beban kerjanya tidak seberapa.

Selain itu, lanjut politisi senior asal kepulauan ini, akan berimplikasi pada bengkaknya anggaran, baik yang berkenaan dengan pengisian jabatan eselon dua dan eselon tiga yang didalamnya ada tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja (tukin), sekaligus berimplikasi pada biaya operasional kantor dan lainnya.

“Sangat tidak layak kalau Dinas Tenaga Kerja berdiri sendiri, apalagi menjadi dinas tersendiri. Karena hanya mau ngurus tenaga tenaga kerja di Kabupaten Sumenep,” imbuhnya.

Baca Juga:  Sosialisasi Keselamatan Nelayan Giliraja, Lanal Batuporon Beri Jaket Pelampung

Politikus Demokrat ini justru khawatir kalau usulan Dinas Tenaga Kerja disetujui, hanya akan menjadi OPD tempat menampung para pejabat/ASN yang kurang profesional.

“Yang penting ada wadah untuk menampung orang-orang (pejabat),” imbuhnya.

Pihaknya menyarankan urusan tenaga kerja tetap menyatu dengan dinas lain. Di samping lebih efektif juga untuk membuat efisiensi anggaran.

“Karena tenaga kerja (naker) harus keluar dari DPMPTSP, maka perlu dicarikan OPD yang bisa menampung satu bidang yg mengurusi tenaga kerja,” sarannya.

Dia meminta usula Dinas Tenaga Kerja yang akan menjadi dinas tersendiri dikaji secara komprehensif untuk mengetahui urgensi dan dampaknya.

Baca Juga:  Bersama Ulama', Bupati Fauzi Terus Berjuang Lindungi Masyarakat Sumenep dari Paparan Covid-19

Sementara, soal usulan Badan Pendapatan yang akan akan berdiri sendiri, dirinya tidak mempersoalkan. Pasalnya, dinas ini akan ada tambahan beban kerja, di antaranya pajak kendaraan dan beberapa sektor pendapatan yang selama ini dikelola pihak provinsi, akan diserahkan ke daerah, sehingga perlu ada badan tersendiri.

“Tapi ini perlu didiskusikan secara detail oleh Pansus II,” tegasnya.

Begitu juga dengan rencana Badan Riset dan Inovasi Daerah, kata Hanafi, sudah sesuai dengan instruksi presiden (inpres). Hanya saja, rencana badan yang satu ini perlu kajian, apakah inpres itu juga berlaku sampai ke kabupaten/kota. “Atau tergantung kebutuhan kabupaten/kota masing-masing,” tandasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment