Bupati Sumenep Akan Mutasi Sejumlah ASN, Disebut Sebagai Langkah Penyegaran

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
Foto: Bupati Sumenep H. Achmad Fauzi Wongsojudo.

Foto: Bupati Sumenep H. Achmad Fauzi Wongsojudo.

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, dalam waktu dekat akan melakukan mutasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah, termasuk di tingkat pelaksana atau staf. Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan efektivitas pelayanan publik.

Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, mengungkapkan bahwa mutasi ASN tidak hanya menyasar pejabat dengan jabatan strategis, tetapi juga staf pelaksana di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan.

“Kami dalam hitungan hari segera melakukan mutasi bagi ASN pelaksana yang bertugas di OPD dan kecamatan,” ujar Bupati. Kamis (12/06/2025).

Baca Juga:  UMKM Naik Kelas, Bupati Sumenep Resmikan Rumah Produksi Wirausaha Muda di 5 Kecamatan

Menurutnya, rotasi ini bertujuan untuk melakukan pemerataan sumber daya manusia serta mendorong peningkatan kinerja birokrasi, khususnya di tingkat pelaksana yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

“Mutasi yang mencakup staf pelaksana, yakni tenaga teknis, nakes dan guru, yang selama ini dinilai perlu rotasi, baik karena kebutuhan maupun sebagai upaya peningkatan motivasi kerja,” terang Bupati.

Ia menambahkan bahwa kepala OPD dan para camat diminta untuk segera melakukan evaluasi terhadap ASN pelaksana di lingkup kerjanya masing-masing sebagai dasar pertimbangan mutasi. Langkah ini penting agar proses mutasi dilakukan secara obyektif dan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

Selain untuk penyegaran, mutasi ini juga diharapkan dapat menempatkan pegawai sesuai dengan kompetensinya, termasuk yang bertugas di wilayah kepulauan.

Baca Juga:  Jadi Imam Salat Subuh di Ponpes Al-Arief Jate Giliraja, Santri: Bupati Sumenep Keren

“Kami memastikan mutasi ASN pelaksana termasuk di wilayah kepulauan yang kinerjanya bagus dan sesuai dengan perjanjian kinerjanya dengan pemerintah daerah melalui BKPSDM untuk menjalankan tugas atau pindah ke OPD dan kecamatan lain,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan mutasi ASN pelaksana dimungkinkan dilakukan lebih awal, bahkan sebelum mutasi jabatan strategis yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah. Hal itu disesuaikan dengan kesiapan masing-masing instansi dalam melakukan rotasi personel.

Di sisi lain, Bupati juga mengingatkan agar seluruh ASN memiliki sikap profesional dan bersedia menjalankan tugas dimanapun mereka ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab dan pengabdian kepada masyarakat.

Baca Juga:  Dukung Motor Listrik, Bupati Fauzi bersama 25 Biker Touring Goes to Keraton Sumenep

“Seluruh ASN agar bersikap profesional dan siap menjalankan tugas di manapun ditempatkan, sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat,” pungkasnya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam memperkuat sistem pelayanan publik, dengan mengedepankan prinsip meritokrasi dan distribusi tenaga kerja yang berimbang, termasuk di daerah terpencil seperti wilayah kepulauan. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment