Bea Cukai Madura Musnahkan Barang Bukti Hasil Penindakan Senilai Rp29,5 Miliar

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
FOTO: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Madura saat memusnahkan berbagai barang hasil penindakan sepanjang tahun 2025.

FOTO: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Madura saat memusnahkan berbagai barang hasil penindakan sepanjang tahun 2025.

PAMEKASAN, (WARTA ZONE) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Madura memusnahkan berbagai barang hasil penindakan sepanjang tahun 2025 dengan nilai total mencapai Rp29,5 miliar.

Kepala KPPBC TMP C Madura, Novian Dermawan, dalam konferensi pers di Pamekasan menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang dilakukan sejak 1 Agustus 2024 hingga 14 Juni 2025.

Barang yang dimusnahkan merupakan Barang Milik Negara (BMN) dengan nilai Rp29.526.668.935, terdiri dari 20.111.194 batang rokok ilegal dan 188 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Potensi kerugian negara akibat peredaran barang tersebut diperkirakan mencapai Rp19,57 miliar.

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Bersama Bea Cukai Madura Lakukan Operasi Bersama Peredaran Rokok Ilegal

“Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai sebagai community protector, dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal,” ujar Novian.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, agar barang bukti yang telah disita tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali. Mengingat jumlah barang cukup besar, Bea Cukai bekerja sama dengan pihak ketiga, yakni PT Hijau Alam Nusantara di Mojokerto. Pemusnahan dilakukan secara bertahap mulai Rabu, 6 Agustus 2025.

“Semua barang yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara,” tegas Novian.

Baca Juga:  Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Tim Gabungan Pemkab Sumenep Temukan 62 Rokok Tanpa Pita Cukai dari Berbagai Merek

Dalam kesempatan itu, Novian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal, baik dengan cara menjual, membeli, maupun memproduksinya. Ia mendorong masyarakat untuk segera melapor ke Bea Cukai apabila menemukan indikasi pelanggaran tersebut.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, menyatakan bahwa tindakan penegakan hukum ini merupakan bentuk keadilan dalam penerapan cukai.

“Produk ilegal akan menimbulkan ketidakadilan antara perusahaan yang membayar cukai dan yang tidak membayar. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keberlangsungan usaha yang adil,” jelasnya.

Baca Juga:  Satpol PP Pamekasan Terus Sosialisasikan Larangan Peredaran Rokok Ilegal, Sasar Kecamatan Palengaan dan Pegantenan

Bea Cukai berharap sinergi dengan masyarakat dapat terus ditingkatkan untuk memberantas peredaran barang ilegal, demi menjaga stabilitas ekonomi dan perlindungan terhadap industri dalam negeri. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment