Said Abdullah Tegaskan Pergantian Ketua DPD PDIP Jateng Bukan Pemecatan

0 Komentar
Reporter : Intan Joe Puspitasari
FOTO: Ketua DPP PDI Perjuangan, MH. Said Abdullah. (Ist/wartazone.com)

FOTO: Ketua DPP PDI Perjuangan, MH. Said Abdullah. (Ist/wartazone.com)

JAKARTA, (WARTA ZONE) – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), MH. Said Abdullah, memberikan klarifikasi terkait isu pergantian Ketua DPD PDIP Jawa Tengah dari Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) ke FX Rudyatmo. Ia menegaskan bahwa pergantian tersebut bukanlah bentuk pemecatan, melainkan penerapan aturan partai.

“Beberapa hari ini, sejumlah media memberitakan bahwa beberapa Ketua DPD PDIP dipecat oleh Ibu Mega. Padahal, bagi publik yang tidak tahu duduk perkaranya, bisa muncul persepsi keliru seolah-olah Ibu Mega bertindak otoriter,” kata Said dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/8/2025).

Baca Juga:  Said Abdullah Nilai Pemerintahan Prabowo Mulai Tunjukkan Perubahan, Harap Pidato Jadi Lompatan Peningkatan SDM

Said, yang juga Ketua Badan Anggaran DPR RI, menjelaskan bahwa aturan partai berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Kongres ke-VI Bali dan Peraturan Nomor 1 Tahun 2025 melarang kader yang menjabat di DPP untuk merangkap jabatan struktural di tingkat atas maupun bawah.

“Secara otomatis dianggap mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya, kecuali Ketua Umum Partai menentukan lain,” tegasnya.

Dalam kepengurusan hasil Kongres ke-VI Bali, Bambang Pacul kini menjabat Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Legislatif. Posisi serupa juga diemban oleh Said Abdullah (Ketua DPD PDIP Jatim), Olly Dondokambey (Ketua DPD PDIP Sulut), dan Esti Wijayanti (Plt Ketua DPD PDIP Bengkulu) yang sebelumnya merangkap jabatan sebagai Ketua DPD.

Baca Juga:  PDI Perjuangan Jatim Target Sumbang 60 Persen Suara Untuk Kemenangan Ganjar

“Aturan partai jelas, keempat orang itu tidak boleh merangkap jabatan. Karena itu kami semua menunggu keputusan Ibu Ketua Umum,” ujarnya.

Said menambahkan, ia telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Ketua DPD PDIP Jawa Timur dan menegaskan kesiapannya untuk patuh terhadap keputusan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

Menurutnya, aturan larangan rangkap jabatan dibuat agar setiap tingkatan kepengurusan dapat fokus menjalankan tugas konsolidasi serta pengembangan partai.

“DPP juga sudah menjadwalkan Konferda dan Konfercab di seluruh Indonesia untuk menjaring usulan kepengurusan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) di tingkat cabang dan provinsi. Proses ini berjalan sesuai mekanisme partai,” jelas Said.

Baca Juga:  Said Abdullah: HUT ke-80 RI Harus Dimaknai Sebagai Janji Abadi, Bukan Sekadar Seremoni

Ia kembali menegaskan bahwa pergantian sejumlah Ketua DPD PDIP merupakan pelaksanaan norma organisasi, bukan pemecatan.

“Karena normanya begitu, maka hal itu harus dilaksanakan oleh Ibu Ketua Umum dan DPP Partai,” pungkasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment