JAKARTA, (WARTA ZONE) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2025–2026, Selasa (23/9/2025).
Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin jalannya sidang meminta persetujuan forum. Seluruh peserta rapat menyatakan setuju, menandai pengesahan RAPBN 2026 secara aklamasi.
Dalam laporannya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menekankan bahwa pengesahan RAPBN bukan sekadar soal angka, melainkan strategi menjaga stabilitas perekonomian nasional. Menurutnya, inflasi dan nilai tukar rupiah harus tetap terjaga agar daya beli masyarakat tidak tergerus.
“Gejolak harga di sektor riil maupun tekanan moneter dapat memicu krisis apabila kebijakan fiskal dan moneter tidak berjalan seiring. Karena itu, pemerintah bersama Bank Indonesia harus mampu mengelola bauran kebijakan secara gesit dan kreatif,” ujar Said.
Politisi asal Madura tersebut juga mengapresiasi pendekatan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang dinilainya berani mengambil langkah cepat dan fleksibel. Gaya kebijakan yang disebutnya sebagai “koboi” itu, menurut Said, terbukti memberi dampak positif. Salah satunya adalah peluang penurunan suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) yang dapat meringankan beban pembiayaan APBN.
Berdasarkan hasil keputusan rapat, pendapatan negara tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.153,6 triliun, dengan porsi terbesar berasal dari perpajakan sebesar Rp2.693,7 triliun. Adapun belanja negara disepakati Rp3.842,7 triliun, terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp3.149,7 triliun serta transfer ke daerah Rp693 triliun.
Dengan postur tersebut, RAPBN 2026 memproyeksikan defisit anggaran Rp689,1 triliun atau 2,68 persen dari produk domestik bruto (PDB). Defisit akan dibiayai melalui pembiayaan anggaran dengan nilai yang sama.
Pengesahan RAPBN 2026 menegaskan komitmen DPR dan pemerintah dalam memperkuat fondasi fiskal sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global. Harapannya, kebijakan anggaran ini mampu menopang pertumbuhan ekonomi, melindungi daya beli masyarakat, serta memperkokoh ketahanan fiskal negara. (*)



Comment