Said Abdullah Tegaskan Revisi UU KPK Tak Boleh Berbasis Kepentingan Kekuasaan

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
FOTO: Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, MH. Said Abdullah. (Ist/wartazone.com)

FOTO: Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, MH. Said Abdullah. (Ist/wartazone.com)

JAKARTA, (WARTA ZONE) – Wacana perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali menjadi perhatian publik di tengah sorotan atas penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. DPR RI menegaskan, setiap langkah revisi regulasi harus dilakukan secara hati-hati, berbasis kajian komprehensif, dan tidak dilandasi kepentingan kekuasaan.

Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menyampaikan bahwa pembahasan undang-undang, termasuk UU KPK, tidak boleh dipandang sebagai instrumen politik yang berubah mengikuti dinamika kekuasaan. Pernyataan itu disampaikannya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/02/2026).

Menurutnya, perubahan regulasi harus mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat dan efektivitas kelembagaan, bukan sekadar respons terhadap dinamika politik masa lalu. Ia menekankan pentingnya pelibatan berbagai pihak dalam proses kajian, mulai dari Komisi III DPR, Badan Legislasi (Baleg), pakar hukum, hingga pimpinan KPK.

“Setiap perubahan harus melalui kajian mendalam. Kita dengarkan para ahli dan pihak terkait agar keputusan yang diambil benar-benar untuk kepentingan publik,” ujarnya.

Said juga mengajak semua pihak menjadikan penurunan IPK sebagai momentum evaluasi bersama terhadap sistem pemberantasan korupsi. Namun, ia mengingatkan agar proses perbaikan tidak dilakukan secara tergesa-gesa atau meloncat dari satu kebijakan ke kebijakan lain tanpa arah yang jelas.

Politisi asal Madura ini menegaskan, DPR akan menjalankan fungsi legislasi secara konstitusional dan profesional, tanpa terjebak dalam tarik-menarik kepentingan politik.

Menurutnya, polemik mengenai siapa aktor di balik revisi UU KPK pada 2019 tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Sementara itu, mantan Ketua KPK, Abraham Samad, dalam pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, mengusulkan agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi 2019. Abraham berpendapat, perubahan regulasi saat itu berdampak pada menurunnya kinerja pemberantasan korupsi.

Ia juga menyoroti pentingnya perbaikan proses rekrutmen pimpinan KPK dengan menitikberatkan pada integritas dan rekam jejak etik calon komisioner. Menurutnya, figur yang memiliki catatan pelanggaran etik tidak seharusnya menduduki posisi strategis di lembaga antirasuah.

Perdebatan mengenai masa depan UU KPK pun kembali menguat. Di satu sisi, terdapat dorongan untuk mengembalikan regulasi ke bentuk sebelumnya. Di sisi lain, DPR menekankan perlunya evaluasi menyeluruh dengan tetap mengedepankan mekanisme konstitusional dan kajian akademik yang matang.

Di tengah tantangan pemberantasan korupsi, publik kini menanti langkah konkret yang mampu memperkuat efektivitas KPK sekaligus menjaga independensi lembaga tersebut sesuai prinsip negara hukum. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment