Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
DaerahParlemen

Sumenep Kepulauan Jadi Harapan Baru, DPRD Dorong Penguatan Anggaran dan Infrastruktur

×

Sumenep Kepulauan Jadi Harapan Baru, DPRD Dorong Penguatan Anggaran dan Infrastruktur

Sebarkan artikel ini
FOTO: Anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari Fraksi PDI Perjuangan, Wahyudi. (Dok. Humas DPRD Sumenep/wartazone.com)
FOTO: Anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari Fraksi PDI Perjuangan, Wahyudi. (Dok. Humas DPRD Sumenep/wartazone.com)

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Wacana perubahan nomenklatur Kabupaten Sumenep menjadi Kabupaten Sumenep Kepulauan mendapat dukungan dari anggota DPRD Sumenep, Wahyudi.

Politisi PDI Perjuangan yang mewakili daerah pemilihan (Dapil) 8 tersebut menilai perubahan nomenklatur tidak semestinya berhenti pada persoalan administratif. Menurutnya, langkah itu harus diarahkan untuk memperkuat perhatian pemerintah terhadap pembangunan kawasan kepulauan.

Wahyudi mengatakan, karakter geografis Sumenep yang memiliki banyak wilayah kepulauan perlu tercermin dalam kebijakan pembangunan dan penganggaran.

“Bagi saya, perubahan nomenklatur ini penting sebagai pengakuan terhadap karakter Sumenep sebagai daerah kepulauan. Yang lebih penting, kebijakan itu harus membawa dampak nyata bagi masyarakat,” kata Wahyudi, Sabtu (22/8/2026).

Ia berharap perubahan tersebut dapat menjadi momentum untuk mempercepat pemerataan pembangunan, terutama di wilayah kepulauan yang selama ini menghadapi berbagai keterbatasan.

“Harapannya, perhatian terhadap kepulauan semakin kuat, khususnya untuk infrastruktur dan pelayanan dasar. Potensi laut juga harus dikembangkan agar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan kepulauan, Wahyudi memastikan dirinya mendukung rencana tersebut. Namun, ia menekankan agar proses perubahan nomenklatur dilakukan melalui kajian dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.

“Saya mendukung karena ini menyangkut kepentingan masyarakat kepulauan. Tetapi prosesnya harus disiapkan dengan kajian yang matang dan mengikuti aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Sumenep, Siswahyudi Bintoro, menyampaikan bahwa Pemkab Sumenep masih melakukan komunikasi dengan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dari komunikasi tersebut, kata Bintoro, secara karakteristik wilayah Sumenep dinilai memiliki ciri sebagai daerah kepulauan.

“Secara karakteristik, Sumenep memang memiliki identitas sebagai wilayah kepulauan. Karena itu, perubahan nomenklatur diharapkan dapat memperkuat pengakuan tersebut,” jelasnya.

Bintoro menambahkan, pemerintah daerah masih harus menyusun naskah akademik sebagai bagian dari proses pengajuan perubahan nomenklatur. Kajian tersebut antara lain akan memuat aspek sejarah, budaya dan hukum.

“Naskah akademik menjadi bagian penting untuk menjelaskan alasan perubahan nama, baik dari sisi sejarah, budaya maupun dasar hukumnya,” katanya.

Menurutnya, proses perubahan nomenklatur tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Lama proses bergantung pada jalur pengajuan yang nantinya ditempuh pemerintah daerah.

“Kalau menggunakan mekanisme usul prakarsa, perkiraannya sekitar satu sampai dua tahun. Sedangkan jika melalui program legislasi nasional, prosesnya bisa sekitar dua sampai tiga tahun,” ungkap Bintoro.

Sebelumnya, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan bahwa perubahan nomenklatur diharapkan tidak hanya menjadi perubahan nama, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap pola penganggaran bagi wilayah kepulauan.

Ia berharap status sebagai kabupaten kepulauan nantinya dapat memberikan ruang kebijakan anggaran yang lebih sesuai dengan kondisi geografis Sumenep. (*)