JEMBER, (WARTA ZONE) – Seorang pria bernama Abas Zainal Arifin (35), warga Jalan Basuki Rahmat VII/31, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Jember, harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kaliwates.
Hal itu akibat ulahnya yang kedapatan mencuri pakaian dalam wanita berupa BH, milik warga di Perumahan Bumi Tegal Besar, Selasa (14/9) kemarin malam.
Menurut pengakuan pelaku saat diinterogasi polisi, dirinya sudah dari kecil hobi mencium aroma khas pakaian dalam wanita (BH).
“Sejak umur 7 tahun saya suka sekali menciumi aroma pakaian dalam wanita (BH). Dan Istri saya juga tahu (dengan kelainan menciumi BH itu),” ucap Abas.
Aksi pencurian pakaian dalam wanita itu dilakukan pertama kali sejak tahun 2008 silam. “Pertama saya mencuri tahun 2008, ya mencuri itu untuk mencium aromanya,” jelasnya.
Kata Abas, dirinya sudah 4 kali melakukan kejadian tersebut di beberapa tempat. “Ya di wilayah perumahan BTB, dan perumahan Tegal Gede,” singkatnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kaliwates Iptu M. Luthfi memaparkan, setelah dilakukam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku tersebut memang mempunyai kelainan orientasi seks.
“Saat kami periksa, pelaku ini tidak memiliki gangguan kejiwaan, ternyata masih normal kok. Namun, pelaku mempunyai kelainam orientasi seksual,” ucap Luthfi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Mapolsek Kaliwates, Rabu (15/9/2021) sore.
Sehingga, lanjut Luthfi, menyasar maupun mengintai pakaian dalam wanita berupa BH. “Hal itu semata-mata hanya untuk di cium-cium, sebagai kepuasan tersendiri,” ujarnya.
Kata Luthfi, ketika diintergosi polisi, pelaku mengaku karena bau aromanya (pakaian dalam wanita) yang khas. Sehingga menimbulkan ketagihan dari pelaku orientasi seks tersebut.
“Bahkan kata pelaku ini merupakan hobinya sejak dirinya masih kecil di umur 7 tahun. Sehingga terbiasa sampai sekarang,” ungkapnya.
“Jadi ketika pelaku ini sudah puas mencium aroma khas BH itu selama 2-3 hari langsung dibuang begitu saja. Itu pengakuan sementara dari pelaku tersebut saat kami lakukan pemeriksaan,” sambungnya.
Nantinya, polisi akan lakukan pendalaman lebih lanjut terhadap pelaku terkait kasus ini. “Termasuk dari segi kejiwaannya, dan kemana saja dirinya mengambil pakaian dalam wanita,” kata Luthfi.
Luthfi juga menambahkan, pelaku tersebut sudah melakukan pencurian tersebut sebanyak 4 kali di beberapa tempat. “Yakni di perumahan Tegal Gede 3 kali, dan di perumahan BTB 1 kali,” katanya.
Dari kejadian itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu pakaian dalam wanita (BH), satu buah tas kecil warna abu-abu, dan motor honda supra fit berplat DK 2273 HB.
Akibat perbuatannya itu, pelaku tersebut disangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian ringan. “Tapi saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan, dan kami masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini,” ungkapnya.
“Termasuk memeriksa saksi-saksi terkait, karena tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang menyuruh. Atau semacam kelompok orang, sehingga kita perlu pendalaman lagi,” tandasnya. (*)
Comment