Sidak Tambak di Pesisir Pantai Desa Kepanjen, Bupati Jember Temukan Pelanggaran Batas Sempadan Pantai

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Caption: Bupati Jember, Hendy Siswanto dan Wabup Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Gus Firjaun), saat melakukan sidak di perusahaan tambak udang vaname di wilayah pesisir pantai Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Minggu (26/9/2021).

Caption: Bupati Jember, Hendy Siswanto dan Wabup Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Gus Firjaun), saat melakukan sidak di perusahaan tambak udang vaname di wilayah pesisir pantai Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Minggu (26/9/2021).

JEMBER, (WARTA ZONE) – Bupati Jember, tepati janjinya untuk meninjau perusahaan tambak di wilayah pesisir pantai Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas. Hal itu disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) beberapa hari yang lalu.

Setelah melakukan peninjauan tersebut, Bupati Jember, Hendy Siswanto menemukan beberapa tambak yang melanggar batas sempadan pantai kurang dari 100 meter diukur dari bibir pantai.

“Kegiatan hari ini, kami menemui 4 tambak dari 18 tambak. Masih banyak ini, mudah-mudahan selesai semuanya, kalau belum selesai kami lanjutkan lagi,” ucap Hendy, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan disela kegiatannya.

“Saat ini kami mendatangi CV. Mangkara Gumukmas dan bertemu dengan ownernya (sebelumnya sidak di PT. ATG dan PT. DGS). CV ini katanya baru dibangun, sekitar 6 bulan yang lalu. Tapi kalau kita lihat, posisi letak tambak ini masuk garis ke sempadan pantai,” sambungnya.

Kata Hendy, setelah tambak itu panen, pihaknya meminta kepada pemilik tambak untuk menghentikan sementara pekerjaan (aktivitas) tambak udang vaname.

“Karena akan kami lakukan kajian lebih lanjut. Yang nantinya dilanjutkan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jember,” ujarnya.

“Kita tidak bisa memutuskan hal ini (dugaan melanggar Sempadan Pantai) hal yang salah. Kami berusaha adil, baik itu kepada nelayan (warga setempat) ataupun juga pengusaha tambak. Karena baik nelayan ataupun pengusaha, sama-sama bekerja,” sambung Hendy.

Sehingga, untuk aturan terkait sempadan pantai itu, lanjut Hendy, nantinya akan ditentukan dengan aturan yang ada di Kementerian Kelautan.

“Yang nantinya kami pun juga akan melakukan evaluasi dari peninjauan di semua perusahaan tambak ini,” ucapnya.

Hendy juga menambahkan, pihaknya akan menegakkan keadilan dan menampung semua komplain dari masyarakatnya di Desa Kepanjen itu.

“Para nelayan itu wajib jadi bagian terdepan kita! Untuk (kemudian) menjawab (tugas Bupati dan Wabup Jember), memberikan keadilan kepada nelayan kami,” pungkasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment