Koalisi Tolak Kekerasan Seksual Jember Turun Jalan, Minta Terdakwa Dihukum Setimpal

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Foto: Sejumlah aktivis saat menggelar aksi di depan Gedung Pengadilan Negeri Jember, Kamis (21/10/2021) siang.

Foto: Sejumlah aktivis saat menggelar aksi di depan Gedung Pengadilan Negeri Jember, Kamis (21/10/2021) siang.

JEMBER, (WARTA ZONE) – Belasan massa yang menamai Koalisi Tolak Kekerasan Seksual Jember, melakukan aksi solidaritas di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis (21/10/2021) siang.

Aksi tersebut tujuannya terkait kasus RH, seorang oknum dosen di salah satu kampus di Jember. Terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang masih keponakannya.

Dari pantauan wartawan di lapangan, sejumlah aktivis tersebut membentangkan poster maupun pamflet yang bertuliskan ‘Kawal Kasus Pencabulan Oleh RH, Kami Bersama Penyintas’, #Jember Tidak Akan Jadi Kota Layak Anak Kalau Kasus RH Divonis Ringan, #Jerat UU Perlindungan Anak.

Saat dikonfirmasi, salah satu anggota Koalisi Tolak Kekerasan Seksual Jember, Deviana Rizka, mengatakan, adanya aksi di depan Gedung PN Jember, merupakan bentuk dukungan agar terdakwa kasus tersebut mendapat hukuman yang setimpal.

Baca Juga:  Diduga Keracunan Makanan, Ratusan Santri di Bondowoso Dilarikan Ke Rumah Sakit

“Kami akan mengawal kasus pencabulan itu, agar terdakwa mendapat hukuman setimpal. Dan tetap memastikan persidangan berlangsung. Serta mendukung hakim agar memberikan vonis yang berkeadilan bagi korban,” ucap Deviana.

Tindakan aksi itu menuntut RH agar mendapat pidana yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.

Dalam waktu yang bersamaan, sedang dilaksanakan persidangan terhadap terdakwa RH secara tertutup di dalam Gedung PN Jember.

“Kami mendukung secara penuh proses peradilan di Pengadilan Negeri Jember untuk terlaksana secara adil, terutama memberikan rasa keadilan bagi korban,” ujarnya.

“Juga mendukung Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember untuk menjerat ‘RH’ dengan UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2). Sehingga terdakwa mendapat hukuman penjara selama 15 tahun,” sambung menjelaskan.

Baca Juga:  Pengasuh Ponpes di Jember Tunjuk Tiga Pengacara, Akan Laporkan Balik Istri Termasuk Sejumlah Media

Tentunya, kata Deviana, pihaknya tetap memegang teguh prinsip negara demokrasi dan kebebasan berpendapat.

“Sehingga kami juga mengajak publik untuk mengawal bersama terkait kasus pencabulan ini,” katanya.

Perlu diketahui, terdakwa RH yang sedang menjalani persidangan, dinilai melanggar undang undang Nomor 35 Tahun 2014 pasal 82 ayat (1) dan (2) yang merujuk pada Pasal 76 E Tentang Perlindungan Anak. Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Terkait kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oknum dosen RH. Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), diancam dengan hukuman 8 Tahun Penjara, denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga:  Cek Ketersediaan Stok Pupuk di Jember, Vice Presiden Lakukan Monitoring

Namun karena masih dalam bentuk tuntutan, terdakwa RH masih diberi waktu pikir-pikir untuk mengajukan banding. Persidangan RH nantinya akan berlangsung pada 4 November 2021 mendatang.

Diberitakan sebelumnya, kasus pelecehan seksual terhadap keponakannya sendiri yang berumur 16 tahun, yang dilakukan oleh oknum dosen. Kini RH ditetapkan sebagai tersangka.

RH adalah Dosen muda yang mengajar di salah satu kampus ternama di Jember, yang digadang-gadang menjadi calon profesor. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment