Berkas Driver Almarhumah Vanessa Angel Dinyatakan Lengkap, Siap Disidangkan

0 Komentar
Reporter : Muhammad Arkha
Foto: Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, didampingi Kapolres Jombang dan Wadirlantas Polda Jatim, di ruang Prescon Mapolda Jatim.

Foto: Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, didampingi Kapolres Jombang dan Wadirlantas Polda Jatim, di ruang Prescon Mapolda Jatim.

SURABAYA, (WARTA ZONE) – Kasus kecelakaan artis ibu kota Vanessa Angel dan suaminya Febry Andriansyah, yang terjadi di Kilometer (Km) 673+300/A ruas Tol Jombang, Jawa Timur, mobil Mitsubishi Pajero putih mutiara bernomor polisi B 1264 BJU. Hari ini memasuki babak baru.

Pihak kepolisian dari Polres Jombang telah melengkapi berkas sopir Almarhumah Vanessa Angel, atas nama Tubagus Joddy. Untuk diserahkan ke Kejaksaan.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, yang didampingi oleh Kapolres Jombang dan Wadirlantas Polda Jatim, di ruang Prescon Mapolda Jawa Timur, Kamis (10/1/2022) siang.

Baca Juga:  Kumpulkan Bukti, Polda Jatim Minta Keterangan Warga Soal SHM Kawasan Pantai Sumenep

“Berkas driver almarhumah atas nama Joddy sudah dinyatakan lengkap (P21). Proses penanganan sudah melakukan pemeriksaan, dan berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan oleh Polres Jombang pada Selasa 23 November 2021,” kata KBP Gatot Repli Handoko, Senin (10/1/2022).

“Terkait lakalantas Vanessa Angel kita sudah melakukan pemeriksaan dan berkas perkara sudah diserahkan kepada kejaksaan dalam hal ini dari Polres Jombang,” tambahnya.

Sedangkan SLM ECU atau suplemental best train system elektronik control unit, yang ramai diperbincangkan.

Bahwa ada apa namanya black box ya sebetulnya itu adalah data elektronik yang sudah dikirim ke Jepang. Dan sudah mendapatkan laporannya pada tanggal 23 Desember 2021.

Baca Juga:  Polres Lamongan dan PMII Bersinergi Cegah Covid-19

“Kemudian pada 27 Desember 2021, penyidik dari lalu lintas Polres Jombang sudah melakukan pemeriksaan kepada ATPM. Dan kemudian berkas sudah dikirim kembali ke Kejaksaan pada 5 Januari 2022, dan pihak kejaksaan sudah menyatakan lengkap atau (P21),” lanjut dia.

“Hari ini rencananya berkas tahap dua berikut tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan kejaksaan,” sambungnya.

Selain tersangka barang bukti lain yang turut disertakan untuk melengkapi tahap dua yakni, kendaraan dan alat komunikasi.

“Untuk hasil back box itu nanti di persidangan akan dijelaskan. Apa isinya kemudian terkait hal-hal lain masalah teknis itu nanti di persidangan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Antisipasi Penjarahan di Permukiman Warga Terdampak, Anggota Ditsamapta Polda Jatim Lakukan Patroli

Sedangkan untuk pasal yang diterapkan kepada driver tersangka kasus laka maut artis Vanessa Angel. Joddy dijerat Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment