Pengendara Motor yang Acungkan Senjata Api di Kota Batu, Ditangkap Polisi saat Bersama Pacarnya

0 Komentar
Reporter : Mohammad Amin
Foto: Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan, saat menggelar pers rilis penangkapan pengendara motor bersenjata api dipinggir jalan yang viral di media sosial.

Foto: Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan, saat menggelar pers rilis penangkapan pengendara motor bersenjata api dipinggir jalan yang viral di media sosial.

KOTA BATU, (WARTA ZONE) – MS (49) seorang pengendara motor yang mengacungkan senjata api dipinggir jalan dekat kantor Balai Desa Pandanrejo, kecamatan Bumiaji, Kota Batu, terekam CCTV dan viral di media sosial (medsos), akhirnya ditangkap polisi.

Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan mengatakan, seseorang yang mengacungkan senjata api dipinggir jalan yang terekam CCTV, berdurasi 9 detik telah diamankan. Kamis (13/1/2022) siang.

“Pelaku berinisial MS yang mengacungkan senjata api dipinggir jalan yang sempat viral di medsos, berhasil diamankan,” kata Yogi.

Baca Juga:  Sukseskan Vaksinasi, Kapolres Batu Raih Penghargaan

Menurutnya, pelaku ditangkap polisi di kediamannya di kecamatan Bumiaji yang tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni motor tahun 2004, satu pucuk air soft gun dengan peluru 5,5 milimeter dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.

Di dalam rumah bersama pacarnya itu, kata Yogi, petugas juga berhasil mengamankan tiga buah peluru di dalam chamber yang belum ditembakkan dan juga mengamankan barang bukti berupa butir peluru dari senjata api rakitan.

“Dihadapan Petugas, MS mengaku kalau senjata api rakitan itu dibeli dari seseorang yang dikenal melalui media sosial dengan sistem pembayaran di tempat yakni COD, dengan harga Rp 1,2 juta,” ujar Yogi.

Baca Juga:  Vaksinasi Lansia, Polres Batu Bagi Doorprize

Pengakuan MS memiliki senjata api tersebut tujuannya untuk jaga diri, biar aman dan untuk koleksi di rumah.

Mengacungkan senjata api di jalan, kata MS bermula ketika dirinya diserempet kendaraan lain, hingga membuatnya emosi dan mengacungkan senjata api, namun senjata tersebut tidak jadi ditembakkan.

“Motif pelaku menodongkan senjata ke udara, karena sebelumnya diserempet kendaraan lain, tapi pelaku tidak sempat meletuskan senjata,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api atau bahan peledak.

Baca Juga:  Sukseskan Vaksinasi, Kapolres Batu Raih Penghargaan

“Ancamannya hukuman mati, atau seumur hidup atau maksimal hukuman penjara 20 tahun,” tandasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment