SUMENEP, (WARTA ZONE) – Aksi heroik Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya menemui seribuan lebih massa aksi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang menuntut segera memproses laporan dugaan pencemaran nama baik organisasi dan berita hoaks. Rabu, 2 Februari 2022.
Sebanyak 328 personil diterjunkan untuk mengamankan jalannya aksi unjuk rasa (unras) di depan Mapolres Sumenep.
Kegiatan Pengamanan aksi unras PMII tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan dan pihak aparat keamanan membagikan sebanyak 200 masker kepada massa aksi.
Desakan aktivis pergerakan disambut baik Kapolres AKBP Rahman dengan menaiki mobil komando dan menyampaikan jawaban atas sejumlah poin tuntutan.
Dihadapan massa aksi, Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya berjanji akan segera menindaklanjuti laporan PMII sesuai dengan aturan hukum.
“Kami telah menerima laporan polisi (LP) terkait dugaan pencemaran nama baik PMII,” kata Kapolres.
Berkaitan dengan laporan tersebut, lanjut AKBP Rahman, pihaknya berkomitmen menuntaskan proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen, tidak boleh dalam proses hukum melanggar aturan maupun ketentuan hukum dalam melakukan penyidikan. Kami pasti proses,” tegas Kapolres.
Selain itu, pimpinan tertinggi korps bhayangkara kota keris juga memastikan akan terus berkoordinasi mengenai perkembangan laporan organisasi mahasiswa terbesar di Indonesia tersebut.
“Jajaran Polres Sumenep selalu kordinasi dengan pihak PMII dan mengamankan kegiatan PMII, kami akan tetap melakukan proses hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, dalam orasinya, para aktivis meminta Polres menindaklanjuti laporan PC PMII Sumenep terkait dugaan pencemaran nama baik organisasi oleh salah satu media online beberapa hari lalu.
“Kedatangan kami kali ini tidak lain hanya untuk menuntut keadilan. Kami minta Polres Sumenep segera menindaklanjuti laporan polisi yang telah kami buat,” kata Ketua PC PMII Sumenep Qudsiyanto.
Hal senada disampaikan Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Ainul Yaqin, korps bhayangkara didesak segera menuntaskan laporan PC. PMII Sumenep.
“Berita salah satu media online tersebut telah mencoreng nama baik PMII, untuk itu kami mendesak Polres segera memproses pembuat berita serampangan yang telah melukai marwah organisasi,” terangnya.
Pihaknya menyebut, saat ini telah berkoordinasi dengan PMII di luar Sumenep. Jika kurun waktu yang telah ditentukan belum juga ditindaklanjuti, aksi besar-besar akan terjadi di Sumenep.
“Nanti kami akan bergabung, PMII se-Madura siap turun ke Sumenep,” kata dia menegaskan.
Sekadar diketahui, sebelumnya, Senin, 31 Januari 2022, PC PMII Sumenep telah membuat laporan dan diterima pihak kepolisian dengan surat tanda terima laporan polisi bernomor: LP/B/26/1/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
PC PMII Sumenep melaporkan salah satu media online itu terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat menyampaikan laporan, PC PMII Sumenep didampingi oleh puluhan alumni dan kader PMII ke Mapolres Sumenep, serta sejumlah penasihat hukumnya. (*)


Comment