Gasak Barang Berharga Milik Bude Ipar, Pria Asal Bondowoso Bawa Kabur Uang Puluhan Juta

0 Komentar
Reporter : Miftahul Qodril Ramadhan
Gasak Barang Berharga Milik Bude Ipar, Pria Asal Bondowoso Bawa Kabur Uang Puluhan Juta

Foto: Pria berinisial HH, warga Desa Gunosari, Kecamatan Tlogosari, Bondowoso, menjalani serangkaian pemeriksaan atas laporan mencuri barang-barang berharga milik bude iparnya sendiri.

BONDOWOSO, (WARTA ZONE) – Sungguh tega pria berusia 43 tahun berinisial HH, warga Desa Gunosari, Kecamatan Tlogosari, Bondowoso. Dia meng gasak barang berharga milik bude iparnya sendiri.

Pencurian itu bahkan dilakukan pelaku dua kali di rumah bude iparnya yang kosong, karena ditinggal ke Jakarta. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 47 juta.

Kali pertama pelaku meng gasak barang berharga dilakukan saat diajak sang istri ikut membersihkan rumah bude iparnya yang berlokasi di Perumahan Tamansari, Kelurahan Tamansari, sekitar Desember 2020 lalu.

Baca Juga:  Kejar Capaian, Polres Bondowoso Gelar Vaksinasi di 8 Titik dalam Sehari

Saat itu, pria asal Bondowoso tersebut menggasak perhiasan emas seberat 10 gram dan uang tunai Rp 600 ribu di dalam lemari bude iparmya yang tak terkunci.

“Pencurian kedua dilakukan pada tanggal 15 Desember 2021, dengan cara mengambil kunci rumah bude iparnya tanpa sepengetahuan sang istri. Pelaku mencuri kamera seharga puluhan juta rupiah,” kata Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, Rabu, 9 Februari 2022.

Kapolres menerangkan, barang-barang hasil curian itu telah dijual pelaku di seputaran Bondowoso. Sementara kamera curiannya telah digadaikan pada salah seorang terduga penadah di Kecamatan Pujer.

Baca Juga:  Sekolah Tanggap Bencana Bisa Menjadi Salah Satu Literasi Membaca di Bondowoso

Uang hasil penjualan dan gadai barang curiannya, menurut pengakuan pelaku telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadinya.

“Setelah berhasil memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti, kami langsung melacak keberadaan pelaku,” ujar AKBP Herman Priyanto.

Pelaku sendiri, lanjut Kapolres Herman, sempat melarikan diri ke Bali saat tahu telah dilaporkan oleh anak korban. Karena itulah, pihak Polres Bondowoso melakukan penangkapan langsung ke Bali.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres AKP Agung Ari Bowo menambahkan, pelaku saat ini telah diamankan berikut barang buktinya di Mapolres Bondowoso.

Baca Juga:  Bupati Bondowoso Optimis Para Atlet Bisa Raih Prestasi Gemilang

“Sehingga atas kejadian tersebut pelaku kita sangkakan melanggar pasal 362 KUHP jo pasal 64  KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment