Pemkab Jember Lakukan Evaluasi Terhadap Perusahaan Tambang Kapur di Kecamatan Puger

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Pemkab Jember Lakukan Evaluasi Terhadap Perusahaan Tambang Kapur di Kecamatan Puger

Foto: Sekda Jember, Mirfano saat menggelar evaluasi di Kantor Pemkab setempat, Senin (7/3/2022).

JEMBER, (WARTA ZONE) – Pemerintah Kabupaten Jember melakukan evaluasi pada sejumlah Perusahaan Tambang Kapur yang berada di Kecamatan Puger.

Sekda Jember, Mirfano memaparkan, hasil sementara dari evaluasi tersebut setidaknya ada 10 Perusahaan yang di dinyatakan tidak layak mendapatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) baru.

“Diantaranya CV. Guna Abadi seluas 15,4 Ha; CV. Permitra Raya 4,18 Ha; CV. Susanti Megah Perkasa 5 Ha; CV. Mada Karya 6,7 Ha; CV. Karya Nusantara 5,19 Ha; CV. Dwi Joyo Utomo 9,61 Ha; CV. Indoline Prima Utama 4,6 Ha; PT. Iksan Tunggal Jaya 4,43 Ha; PT. Mahera Jaya 6,8 Ha; PT. Kurnia Alam Perkasa 9,68; dengan total luasan ada 71,59 Ha,” ucap Mirfano saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Kantor Pemkab Jember, Senin (7/3/2022).

Atas dasar hasil evaluasi itu, Pemkab Jember akan menonaktifkan hak pengolahannya agar tidak lagi beropasi melakukan penambangan di atas lahan BUMD Pemkab Jember.

“Semuanya itu akan kami cabut HPL nya,” sambungnya.

Sebagai dasar pertimbangannya, lanjut Mirfano, banyak hal yang tidak sesuai prosedural di lapangan. Salah satunya membiarkan penelantaran terhadap lahan yang tidak dikelola selama bertahun-tahun.

“Pertama lahan dibiarkan terlantar, tidak dikelola dan menjadi lahan tidur, sejak HPLnya diterima tahun 2015,” ujarnya.

Kemudian, yang kedua tidak memiliki kemampuan untuk mengelola sehingga lahan dikuasai dilimpahkan pada pihak lain.

“Memegang HPL mendapat bagi hasil, dan titipan kewajiban PAD, tapi hanya dibiarkan sebagian kecil kepada Pemkab Jember,” ungkapnya.

Alasan ketiga, lanjut Mirfano, sejumlah perusahaan itu dinai tidak memiliki kemampuan mengelola tambang kapur yang berada di Kecamatan Puger. Sehingga lahannya dicaplok dan dialihkan kuasa kepada pihak lain tanpa seizin pemilik HPL dan Pemkab Jember.

“Yang Keempat, lahan dieksplorasi secara berlebihan. Sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan tanpa upaya reklamasi,” jelas Mirfano.

“Selanjutnya perusahaan tidak lagi beroperasi sejak tahun 2019. Dan yang terakhir, pemilik HPL tidak mampu mengelola, sehingga HPL diperjualbelikan kepada pihak lain,” sambungnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemkab Jember meminta kepada para pengusaha untuk menghentikan seluruh kegiatan penambangan di BUMD Pemkab Jember.

“Apalagi setelah surat pencabutan HPL ini, diterbitkan. Selain itu kami juga meminta untuk menghentikan penambangan ilegal, oleh pengusaha yang bukan pemegang HPL,” katanya.

Saat dilakukan penyidakan , lanjut Mirfano, sejumlah kegiatan yang dinyatakan tidak sesuai prosedural sempat menghentikan aktivitasnya. Kendati kemudian, berselang satu hari penambangan batu kapur di Kecamatan Puger kembali dilakukan.

“Tapi ketika kami pulang, besoknya kerja lagi melakukan penambangan ilegal. Sehingga kami minta dihentikan, karena itu pencurian barang milik (pemerintah) daerah,” ungkapnya.

Pihaknya juga menghimbau kepada semua perusahaan tambang untuk menghentikan jual beli HPL, yang tidak prosedural.

“Kami saat ini berproses melalukan verifikasi, terhadap perusahaan-perusahaan lain, dan bisa saja perusahaan yang dicabut HPL jumlahnya bertambah,” katanya.

“Dan juga kami tengah meneliti beberapa perusahaan baru, yang mengajukan proposal kepada kami. Sejauh mana kemampuannya, termasuk penyediaan peralatan yang memadai,” pungkasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment