Soroti Aturan Baru Pencairan Insentif Guru Ngaji, Bupati Bondowoso: uang sekecil itu kok ribet sekali

0 Komentar
Reporter : Miftahul Qodril Ramadan
Soroti Aturan Baru Pencairan Insentif Guru Ngaji, Bupati Bondowoso_ uang sekecil ini kok ribet sekali

Foto: Bupati Bondowoso saat sambutan dalam acara sosialisasi guru ngaji, di pendopo Kabupaten Bondowoso.

BONDOWOSO, (WARTA ZONE) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Jawa Timur, melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menggelar sosialisasi penyaluran dana insentif untuk guru ngaji, di pendopo kabupaten Bondowoso. Rabu (1/2/2023).

Insentif guru ngaji sejatinya diberikan untuk meningkatkan kapasitas guru ngaji di Kabupaten Bondowoso.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Bondowoso Salwa Arifin, wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setdakab Bondowoso Suharto, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bondowoso, Hadi Susanto.

Dalam sambutannya, Kabag Kesra Kabupaten Bondowoso Suharto meminta maaf terkait insentif guru ngaji tahun 2022 yang tidak bisa dicairkan karena terkendala administrasi.

Baca Juga:  Permudah ASN Dalam Menempuh Kuliah, Pemkab Bondowoso Tandatangani Kerjasama dengan ITS Mandala Jember

“Sebelumnya kami mohon maaf intensif guru ngaji tahun 2022 tidak bisa kami cairkan dikarenakan adanya pembenahan administrasi,” kata Suharto.

Suharto menyampaikan, untuk tahun 2023 ini para guru ngaji yang sudah terdata sebagai penerima insentif harus membuat jurnal kegiatan mengaji setiap harinya selama 1 tahun.

“Dan untuk tahun 2023 ini kami rencanakan bagi guru ngaji untuk membuat jurnal kegiatan setiap hari yang nantinya dikirim ke Kabag kesra, yang mana mencakup kegiatan mengaji selama satu tahun,” sebutnya.

Sementara itu, Bupati Bondowoso Salwa Arifin menegaskan bahwa aturan baru yang dibuat oleh Kesra dinilai merepotkan bagi guru ngaji yang seharusnya dihargai jasanya.

Baca Juga:  Rapat Kerja Komisi I DPRD Bondowoso Bersama TPK, Tanpa Kehadiran Inspektorat dan BKD

“Mohon maaf, sementara ini kelihatannya kata Kabag kesra kok aturannya jelimet sekali, padahal uang yang sekecil ini kok aturannya ribet sekali,” kata Bupati Bondowoso.

Salwa Arifin meminta kepada wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar agar memberikan relasi supaya bisa memudahkan bagi guru ngaji.

“Mungkin pak Wabup bisa membantu, itu carikan regulasi yang ringan. Jangan terlalu ribet kayak gitu,” imbuhnya.

Menurutnya, aturan terbaru yang mengharuskan guru ngaji untuk membuat jurnal kegiatan dan laporan merupakan sesuatu yang tidak etis.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan akan Berangkatkan Umrah Satu Guru Ngaji di Setiap Desa

“Masak disuruh buat jurnal laporan tanda tangan, kan kurang etis juga ini,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, untuk tahun 2023 insentif guru ngaji naik Rp 250 ribu dari yang sebelumnya Rp 1.5 juta. Jadi total mereka akan menerima Rp 1.750.000,-. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment