SUMENEP, (WARTA ZONE) – PT BPRS Bhakti Sumekar Perseroda mulai menerapkan gerakan Bike to Work atau bersepeda ke tempat kerja bagi para pegawainya setiap hari Jumat sebagai bentuk dukungan terhadap program penghematan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Sumenep.
Program tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 17 Tahun 2026 yang mengimbau penggunaan transportasi non-BBM di lingkungan pemerintah daerah.
Melalui kebijakan itu, setiap hari Jumat sejak 3 April 2026 ditetapkan sebagai Hari Penggunaan Transportasi non-BBM, seperti berjalan kaki, bersepeda, atau menggunakan moda transportasi yang tidak menggunakan bahan bakar minyak.
Direktur Utama PT BPRS Bhakti Sumekar Perseroda, Hairil Fajar, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan mengajak seluruh pegawai untuk berpartisipasi dalam gerakan bersepeda ke kantor.
“Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah terkait penghematan BBM. Melalui gerakan Bike to Work, kami mengajak seluruh pegawai untuk bersepeda ke kantor setiap hari Jumat sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap upaya penghematan energi,” ujar Hairil Fajar.
Menurutnya, langkah sederhana seperti bersepeda tidak hanya berdampak pada pengurangan konsumsi bahan bakar, tetapi juga memberikan manfaat bagi kesehatan.
“Selain membantu mengurangi penggunaan BBM, bersepeda juga menjadi cara sederhana untuk menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh. Kami berharap kebiasaan ini dapat menjadi budaya positif di lingkungan kerja,” tambahnya.

Ia juga berharap gerakan tersebut tidak hanya dilakukan di internal BPRS Bhakti Sumekar, tetapi juga dapat menginspirasi instansi lain maupun masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam program penghematan energi.
“Kami berharap gerakan ini bisa diikuti oleh berbagai instansi dan masyarakat luas sehingga semangat hemat energi benar-benar menjadi gerakan bersama,” katanya.
Sebagai lembaga keuangan syariah milik daerah, BPRS Bhakti Sumekar berkomitmen tidak hanya berkontribusi pada sektor ekonomi, tetapi juga mendukung program pembangunan berkelanjutan di daerah.
Bank tersebut beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan serta menjadi peserta penjaminan simpanan dari Lembaga Penjamin Simpanan. (*)


Comment