Desak Bongkar Jaringan Tambang Galian C Ilegal di Sumenep, Ketua GPMS: Jangan Setengah Hati!

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
FOTO: Saat aparat penegak hukum mendatangi salah satu lokasi tambang galian C di Kabupaten Sumenep. (Ist/wartazone.com)

FOTO: Saat aparat penegak hukum mendatangi salah satu lokasi tambang galian C di Kabupaten Sumenep. (Ist/wartazone.com)

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Gerakan Peduli Masyarakat Sumenep (GPMS) mendesak aparat penegak hukum menutup seluruh aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Desakan itu menguat setelah jajaran Polda Jawa Timur mengamankan sejumlah oknum dan menyita alat berat yang diduga digunakan dalam praktik pertambangan tanpa izin.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, operasi penindakan tersebut turut diikuti dengan pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Penyidik mendalami dugaan tindak pidana pertambangan ilegal, bukan sekadar pelanggaran administratif. Aktivitas galian C ilegal itu juga disebut-sebut pernah menimbulkan korban pada waktu sebelumnya.

Ketua GPMS, Andi Kholis, mengatakan aparat saat ini menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan tambang tanpa izin di sejumlah titik di Kabupaten Sumenep.

“Beberapa nama yang disebut menjadi target pemeriksaan di antaranya berinisial HI, HM, HR, dan TN. Masih ada nama lain yang sudah dikantongi penyidik Polda Jatim, tetapi informasinya belum dibuka secara resmi,” ujar Andi, Senin (2/3/2026).

Menurut Andi, praktik tambang ilegal tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius. Ia menilai perubahan kontur tanah di sejumlah lokasi terlihat signifikan dan berisiko memicu longsor serta banjir, terutama saat musim hujan.

GPMS meminta aparat bertindak tegas dan transparan dalam menangani perkara ini. Andi menegaskan, setiap kegiatan pertambangan wajib mengantongi izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Setiap aktivitas tambang tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maupun denda. Penegakan hukum harus berjalan tanpa kompromi,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media, polisi telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Kecamatan Kota Sumenep dan Kecamatan Pragaan.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S, membenarkan adanya dua orang yang diamankan dengan inisial TN dan TH. Namun, ia menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut berada di bawah kewenangan Polda Jawa Timur.

“Ranahnya Polda, mas. Saya hanya membenarkan saja,” ujarnya singkat. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment