Nekat Buka di Bulan Ramadan, Rumah Karaoke Hexo Jember Digerebek Polisi

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri

Foto: Tim Kalong Satreskrim Polres Jember saat menggerebek rumah karaoke Hexo yang berada di komplek Apartemen Jember Town Square (Jetos) Kecamatan Sumbersari.

JEMBER, (WARTA ZONE) – Rumah Karaoke Hexo yang berada di komplek Apartemen Jember Town Square (Jetos) Kecamatan Sumbersari, Jember, digrebek Tim Kalong Satreskrim Polres Jember.

Penggerebekan itu dilakukan, karena rumah karaoke yang baru buka beberapa bulan belakangan itu, nekat buka dan beroperasi saat malam Ramadan dan tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Bupati Jember Nomor : 400/106.2/1.23/2023 Tentang Himbauan Kegiatan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1444 H/2023 M.

Dimana diketahui dari salah satu poin SE Bupati Jember itu, memerintahkan untuk menutup sementara tempat hiburan umum (Karaoke, Pub, diskotik, dan Rumah Bilyard), selama bulan Ramadan.

Baca Juga:  Tragedi Ritual Maut di Pantai Payangan, Polres Jember Amankan Pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara

Dari penggerebekan itu, ada 6 orang yang diamankan polisi. Diantaranya 5 perempuan yang diduga pengunjung, dan satu pria yang merupakan pemilik rumah karaoke Hexo Jember.

“Berdasarkan pengaduan dari masyarakat. Saat bulan Ramadan, ternyata di sini (Tempat Karaoke Hexo), ada aktifitas karaoke (bernyanyi,red). Bahkan suaranya terdengar sampai di luar,” kara Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari saat dikonfirmasi disela kegiatan penggrebekan, Minggu (2/4/2023) malam.

“Sehingga kami menindaklanjuti, dengan mengadakan penggeledahan di TKP,” sambungnya.

Dalam kegiatan penggerebekan itu, lanjut perempuan yang akrab disapa Vita ini, polisi mengamankan 6 orang. Kemudian mereka pun langsung digelandang ke Mapolres Jember

Baca Juga:  Cegah Longsor, Polres Jember bersama Eks Napiter Tanam Pohon dan Sosialisasi Rumput Vertiver

“Ada 5 perempuan yang sedang bernyanyi di dalam satu room, tapi tidak kami temukan miras (minuman keras). Kemudian dari kegiatan ini, kami juga amankan satu laki-laki pemilik dari tempat karaoke ini,” ujarnya.

Kelima perempuan yang diamankan itu diketahui berinisial SSR (24), SN (27), YL (28), dan NN (26). Semuanya berasal dari Kabupaten Bondowoso. Mereka ini diperiksa oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Sedangkan, si pemilik karaoke Hexo yang berinisial TST (40), warga Kecamatan Patrang, Jember. Harus menjalani pemeriksaan secara terpisah di ruang Unit Pidana Umum (Pidum).

Baca Juga:  Tim Jibom Polda Jatim Musnahkan 31 Kg Bahan Petasan di Jember

“Adanya giat ini, selama bulan Ramadan harusnya sama-sama saling menghormati. Umat yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Harusnya tidak ada aktifitas kegiatan karaoke dari malam sampai dini hari,” kata Vita.

Terkait kegiatan penggerebekan ini, Vita menambahkan, polisi masih melakukan proses penyelidikan.

“Untuk prosesnya lanjut di Mapolres Jember. Nanti akan kami kabari lebih lanjut,” tandasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment