Modus Jaga Warung Remang-remang, PSK Asal Bondowoso Diciduk Satpol PP Pamekasan

0 Komentar
Reporter : Agus Wandi
TERJARING: PSK asal Bondowoso saat diamankan di kantor Satpol PP Pamekasan (Foto: Agus Wandi)

TERJARING: PSK asal Bondowoso saat diamankan di kantor Satpol PP Pamekasan (Foto: Agus Wandi)

PAMEKASAN, (WARTA ZONE) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura, Jawa Timur kembali menggelar razia di beberapa tempat pinggiran kota, Rabu (3/3/2021) malam, sekitar pukul 22.30 WIB.

Hasilnya, seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) berhasil diciduk oleh Korp Penegak Perda Bumi Gerbang Salam. Wanita berinisial ST ini ditangkap di salah satu warung kopi (Warkop) remang-remang.

Dari hasil keterangan, ST mengaku hanyalah penjual kopi yang datang dari perantauan Kota Bondowoso Jawa Timur tepatnya di Desa Tegal Jati, Kecamatan Sumber Waringin.

Baca Juga:  Satpol PP Pamekasan dan Bea Cukai Madura Gelar Operasi Gabungan Cegah Peredaran Rokok Ilegal

“Ketika didesak oleh petugas akhirnya mengakui, selain menjadi penjaga warung kopi dirinya juga menyediakan jasa esek-esek kepada pria hidung belang,” ungkap Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Hasinur, Kamis (4/3/2021).

Untuk kepentingan lebih lanjut, pihaknya membawa ST ke kantor Satpol PP Pamekasan. “Akan kami data dan kami berikan arahan hingga bisa dipulangkan ke kota asalnya,” ucapnya.

“Meskipun tadinya beralasan tidak punya ongkos pulang. kami berharap Kota Pamekasan ke depan tidak lagi menjadi surga para pemuas nafsu birahi.udah-mudahan ada efek jera,” imbuh dia.

Baca Juga:  Satu Tahun Terakhir, Satpol PP Pamekasan Tertibkan 162 Reklame Tak Berizin

Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar bekerjasama dalam mewujudkan Kabupaten Pamekasan sebagai kabupaten dengan slogan Gerakan Pembangunan Syariat Islam (Gerbang Salam).

“Karena partisipasi masyarakat juga sangat penting sebagai media informasi bagi kami. Harus bangun sinergitas yang baik dari berbagai kalangan. Tentunya dengan bertindak sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” harap dia. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment