Dua Bulan Proses Pemberkasan di Kejaksaan, Hari ini Sidang Perdana Oknum Kiai Jember

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri

Foto: Proses sidang Kiai Fahim berlangsung tertutup di PN Jember.

JEMBER, (WARTA ZONE) – Kasus dugaan pencabulan yang menetapkan Kiai Muhammad Fahim Mawardi sebagai tersangka, Kamis (4/5/2023), proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jember perdana dilakukan.

Kiai Fahim yang diketahui merupakan pengasuh Ponpes Al Djaliel 2, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, setelah dari hasil penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Jember.

Kiai Fahim terbukti melakukan pencabulan terhadap 4 orang santri yang berada di lingkungan Ponpes Al Djaliel 2.

Untuk proses sidang siap dilakukan, setelah berkas-berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

“Benar hari ini MF (Muhammad Fahim) akan menjalani sidang perdana, mungkin nanti sekitar pukul 09.30 WIB, karena menunggu masih ada kegiatan zoom meting (di Kejari),” kata Kasi Pidum Kejari Jember I Gede Wiraguna Wiradarma saat dikonfirmasi melalui sambungan ponselnya.

Baca Juga:  Mudik Melintasi Jember, Ada 6 Pos dan 20 Titik Bengkel 24 Jam

Untuk proses sidang, lanjut Wira, secara umum akan berlangsung selama 7-8 kali.

“Dimana nanti prosesnya adalah meminta keterangan para korban, dan saksi ahli. Untuk sidang ini nantinya akan dijalankan, sebagai tindak lanjut sesuai dengan laporan yang kami terima. Untuk berkas dari penyidik juga sudah lengkap, makanya hari ini akan menjalani sidang ini,” jelasnya.

Dalam sidang ini, nanti diawali dari mengecek kelengkapan berkas. Juga nantinya meminta keterangan dari terdakwa.

“Tentu layaknya proses sidang yang ada. Termasuk juga dimungkinkan nanti akan ada jaksa penuntut yang akan dalam proses sidang, berjumlah kurang lebih 5 orang sesuai kebutuhan,” ucapnya.

Baca Juga:  Polres dan Pemkab Jember Gelar Lomba Polisi Cilik, AKBP Nurhidayat: Membina Kreativitas Generasi Muda

“Lebih lanjut, nanti kita akan lihat di proses sidang perdana ini,” sambungnya.

Perlu diketahui sebelumnya, terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Kiai Fahim. Terhadap tersangka, penyidik dari Polres Jember menerapkan Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2016.

Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP.

Baca Juga:  Aksi Sadis Residivis di Jember Bobol 10 Rumah, Dua Diantaranya Dibakar

Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Dyah Vitasari, tersangka Kiai Fahim. Terbukti melakukan dugaan pencabulan dan berkasnya sudah lengkap sehingga siap untuk disidangkan di pengadilan.

“Untuk pasal masih tetap. Dengan ancaman hukuman maksimal untuk perlindungan anaknya 15 tahun. Kemudian pasal 6, terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual ancaman hukumannya 12 tahun. Kemudian pasal 294 KUHP ancaman 7 tahun,” ujarnya.

“Semua BB (barang bukti) dan tersangka yang sudah dilakukan penyitaan kita serahkan semua ke kejaksaan. Apa saja BBnya, nanti saja saat persidangan akan disampaikan,” imbuhnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment