SUMENEP, (WARTA ZONE) – Polemik pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur hingga kini terus bermunculan.
Terbaru, sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan diri dari Aliansi Masyarakat Peduli Larangan Perreng (AMPLP) tampak mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep yang beralamat di Jalan Raya Trunojoyo Nomor 118.
“Kedatangan kami ke sini untuk meminta keadilan atas nama masyarakat Desa Larangan Perreng kepada panitia di kabupaten agar Pilkades ditunda,” ungkap perwakilan massa, Moh. Ridwan (35), Senin (5/7/2021).
Selain minta ditunda, pihaknya juga menyatakan mosi tidak percaya kepada panitia Pilkades Desa Larangan Perreng. Sebab, mereka dinilai berpihak kepada salah satu calon bahkan tidak mengindahkan amanah Perbup Nomor 15 Tahun 2021 Pasal 34 ayat (8).
“Mereka (panitia,red) jelas dan nyata tidak mengindahkan masukan dari mayarakat sebelum penetapan calon. Ini kan jelas melanggar, makanya kami minta DPMD agar membubarkan panitia. Kami sudah kecewa,” lantang dia.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan menempuh jalur hukum apabila persoalan ini tidak segera ditindaklanjuti oleh panitia Pilkades di tingkat kabupaten.
“Kami sudah mengantongi banyak bukti soal keberpihakan panitia. Bahkan, calon atau produk dari luar desa juga ada, nanti lah kita lihat saja, yang jelas untuk langkah hukum sudah ada,” tegasnya.
“Iya misalnya satu kartu keluarga (KK) alias suami istri sama-sama nyalon. Ini kan aneh, apa kepentingannya dan atas dasar apa, kami juga sudah punya bukti soal ini,” tukasnya.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa DPMD Sumenep, Supardi menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa merubah serta merta keputusan dan hasil yang sudah berjalan di kepanitiaan Pilkades.
“Masukan dari masyarakat sejauh ini masih secara lisan. Makanya kami minta tadi agar membuat juga secara tertulis, supaya nanti bisa langsung ditindaklanjuti oleh tim kabupaten,” ucapnya.
Pardi menambahkan, jika masukan secara tertulis sudah diterima, maka pihaknya akan memanggil tim fasilitasi kecamatan hingga kepanitiaan di tingkat desa untuk dimintai keterangan.
“Jadi pasti kita panggil. Makanya masukan itu kita lihat dulu kan kita belum tahu. Barangkali ada temuan atau dasar baru,” bebernya.
Pardi mencontohkan, adanya temuan atau dasar baru itu sama dengan kondisi yang terjadi di Desa Batu Ampar Kecamatan Guluk-guluk yang kini sudah melahirkan keputusan untuk ditunda.
“Iya karena ada bukti baru yang menurut penilaian tim kabupaten wajib untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Pilkades Desa Larangan Perreng diikuti oleh enam Bacalon, yakni Abd Rahman, Imam Mastum, Suwatip, Masduki, Syamsul Arifin dan Amratul Uptija. Empat urutan terakhir ini adalah dari luar desa.
Meski Abd Rahman adalah penduduk asli desa, namun ia dinyatakan tidak lolos lantaran memperoleh nilai terendah usai mengikuti ujian kepemimpinan yang digelar oleh DPMD Sumenep. (*)
Comment