Berikut Berkas Rekrutmen P3K Guru yang Perlu Disiapkan

0 Komentar
Reporter : Helmy
Berikut Berkas Rekrutmen P3K Guru yang Perlu Disiapkan

Pendaftaran PPPK 2022. (bkd.penajamkab.go.id)

WARTA ZONE – Sejak tanggal 31 Oktober 2022 lalu secara resmi pemerintah membuka pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K Guru.

Pendaftaran P3K Guru dibuka selama 13 hari dan selama waktu itu pula calon pendaftar diberikan kesempatan untuk melengkapi berbagai macam administrasi sebagai persyaratannya.

Namun sebelum melengkapi administrasi P3K Guru calon pendaftar haruslah lolos tahapan seleksi yang telah menjadi ketentuan semisal dari pendaftaran akun, pengisian biodata, riwayat hidup pendaftar, unggah dokumen, hingga mengisi deskripsi diri.

Dilansir dari tempo.co, berdasarkan portal resmi sscasn.bkn.go.id, untuk mendaftar P3K Guru 2022, ada tujuh berkas yang harus disiapkan oleh calon pendaftar, di antaranya adalah:

1. Pas foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;

2. Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, bermeterai Rp 10.000, dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, serta dibuat pada saat tanggal pendaftaran;

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

4. Scan ijazah dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S1 dan surat penyetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;

5. Scan sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki;

6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas, harus menyertakan surat surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah;

7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Perlu diketahui bahwa seluruh proses pendaftaran akan ditutup pada Minggu, 13 November 2022. Adapun seleksi administrasi dimulai pada 31 Oktober 2022 s.d 15 November 2022.

Adapun hasil pendaftaran P3K Guru akan diumumkan pada 16 dan 17 November 2022, sebagaimana dikutip dari siaran pers Badan Kepegawaian Nasional oleh tempo.co. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment