BONDOWOSO, (WARTA ZONE) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) meminta kepada seluruh Desa se – Kabupeten Bondowoso agar segera menyelesaikan Batas Wilayah Adminstrasi Desa.
Hal itu disampaikan oleh Kepala DPMD Kabupaten Bondowoso, Ahmad saat dikonfirmasi media, Kamis (6/7/2023).
Penegasan tersebut disampaikan oleh Ahmad berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta pada tingkat ketelitian peta.
“Mengenai Batas desa itu sudah ditentukan bahwa tahun 2024 secara keseluruhan harus sudah selesai, oleh karena itu kita menyampaikan kepada seluruh desa dan Kecamatan bagaimana target penegasan batas wilayah desa bisa selesai di tahun 2024,” ungkapnya.
Kemudian, Ahmad memaparkan dalam penegasan batas wilayah desa itu terdapat beberapa point, salah satunya tertib administrasi desa dan memberikan kepastian hukum dan memberikan kejelasan batas desa.
Jika hal itu belum terselesaikan hingga tahun 2024, diperkirakan Transfer Anggaran Dana Desa (ADD) dari Pemerintah Pusat terhadap daerah akan berkurang.
“Dalam penegasan Batas Wilayah Desa ada 3 Point yaitu tertib administrasi desa, memberi kepastian hukum terhadap batas desa, serta memberikan kejelasan terhadap batas desa yang tentunya harus memenuhi aspek teknis, dan aspek Yuridis sebagaimana telah diatur dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016,” tutupnya. (*)
Comment