Ternyata Ini Prinsip Prospektif Good Governance yang Berhasil Antarkan Desa Lobuk Sumenep Raih Juara I

0 Komentar
Reporter : Helmy
Ternyata Ini Prinsip Prospektif Good Governance yang Berhasil Antarkan Desa Lobuk Sumenep Raih Juara I

Foto: Kepala Desa Lobuk Moh Saleh (kiri) saat menerima penghargaan Prospektif Good Governance dari Bupati Sumenep Achmad Fauzi.

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Capaian prestasi besar Desa Lobuk, Kabupaten Sumenep, Madura, pada tahun ini ialah terpilih sebagai peraih Prinsip Prospektif Good Governance dalam mengelola keuangan desa.

Pada dasarnya, ada beberapa hal yang harus dipenuhi untuk bisa meraih penghargaan berpredikat ini. Salah satunya ialah harus menerapkan pengelolaan pemerintahan yang demokratis, akuntabilitas serta partisipasi dalam pembangunan dan pengelolaan sehingga tercapai pemerintahan yang sistematis dan terstruktur.

Sebenarnya pada penyerahan penghargaan Prospektif Good Governance di Kabupaten Sumenep tidak hanya diraih oleh Desa Lobuk saja.

Ada dua desa lainnya yang sama-sama menerima penghargaan berpredikat Prospektif Good Governance yaitu Desa Pabian di peringkat ke II, serta Desa Kertasada di posisi III. Ketiganya sama-sama dinobatkan sebagai desa terbaik dalam pengelolaan keuangan desa.

Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi kepada Kepala Desa Lobuk Moh Saleh dan dua kepala desa lainnya di ruang Paseban Agung Sultan Abdurrahman Rumdis Bupati Sumenep. Senin, 5 September 2022 sore.

Baca Juga:  Tinjau Jalannya Vaksinasi Massal, Gubernur Jatim: Pengendalian Covid-19 di Sumenep Sangat Bagus

Saat dikonfirmasi wartazone.com, Kepala Desa Lobuk mengatakan bahwasanya capaian prestasi tersebut merupakan hasil kerjasama antar elemen masyarakat dalam memajukan desanya.

Sehingga dengan diraihnya penghargaan berpredikat Prospektif Good Governance akan memompa motivasi dalam pembangunan Desa Lobuk ke arah yang lebih baik. Utamanya dalam memberi layanan, pengayoman dan pengelolaan dana desa.

“Alhamdulilah, prestasi ini akan menjadi motivasi kami untuk terus meningkatkan pelayanan, pengelolaan DD dengan sebaik-baiknya,” tutur Kades yang sukses membawa Lobuk sebagai Desa Mandiri pertama di Sumenep.

Good Governance merupakan wujud dari tata kelola pemerintah yang baik yang ditandai dengan penerapan sistem demokrasi.

Sofian Effendi, Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada kepada detik.com menyampaikan, istilah governance pertama kali digunakan oleh Presiden Amerika Serikat ke-28, Woodrow Wilson.

Adapun di Indonesia, istilah tersebut baru dikenal sekitar tahun 1990-an ketika lembaga pembiayaan internasional seperti Bank Dunia dan Asian Development Bank menerapkan good governance sebagai salah satu syarat untuk mendapat program bantuan mereka.

Baca Juga:  BPRS Bhakti Sumekar Boyong Penghargaan, Bupati Sumenep Jadi Top Pembina BUMD 2022

Menurut Sofian Effendi ada tiga elemen yang mendukung kemampuan suatu bangsa dalam menerapkan good governance.

Ketiga elemen tersebut terdiri dari pemerintah (the state), civil society (masyarakat adab, masyarakat madani, masyarakat sipil), pasar atau dunia usaha.

Terlepas dari ketiga elemen yang disebutkan di atas, dalam penerapannya juga harus memerhatikan beberapa prinsip yang menjadi dasar penerapan tata kelola yang baik.

Di laman yang sama Dr. Idris HM Noor, M.Ed dan DR. Noris Ramhatllah, M.T dalam bukunya yang berjudul “Inovasi Tata Kelola Sekolah Menengah atas (SMA) dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar” ada delapan prinsip dalam penerapan good governance.

Baca Juga:  Status Desa Mandiri di Sumenep Tumbuh Subur, Bukti Kerja Nyata Bupati Fauzi

1. Partisipasi (participation), artinya setiap warga negara memiliki kesetaraan suara dalam pembuatan kebijakan.

2. Ketanggapan atas kebutuhan stakeholder (responsiveness) dalam pengelolaan lembaga, terhadap prinsip yang sehat dan peraturan perundangan yang berlaku.

3. Kemampuan untuk menjembatani perbedaan kepentingan diantara masyarakat, agar terciptanya konsensus bersama.

4. Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan mengenai fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban perangkat lembaga kepada stakeholder secara efektif.

5. Transparansi (transparency), yaitu adanya keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi yang relevan dalam pengambilan kebijakan.

6. Aktivitas didasarkan pada aturan atau kerangka hukum.

7. Memiliki visi yang luas dan berjangka panjang untuk memperbaiki dan menjamin keberlanjutan pembangunan sosial dan ekonomi.

8. Kesetaraan dan kewajaran (fairness), yaitu perlakuan yang adil atas seluruh masyarakat dalam memenuhi hak-hak untuk meningkatkan taraf hidupnya, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment