Satpol PP Pamekasan Gelar Operasi Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal Selama Satu Bulan

0 Komentar
Reporter : Sugianto

Caption: Satpol PP Pamekasan bersama tim gabungan saat melaksanakan operasi pemberantasan barang kena cukai di salah satu toko di Kabupaten Pamekasan.

PAMEKASAN, (WARTA ZONE) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan menggelar Operasi Gabungan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2023.

Kegiatan tersebut, Satpol PP berkolaborasi bersama perwakilan dari Kepolisian, TNI, Bea Cukai Madura, Disperindag Pamekasan, Kejaksaan, dan Bagian Perekonomian.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Pamekasan M. Hasanurrahman mengungkapkan, kegiatan tersebut akan dilaksanakan selama satu bulan.

“Kami akan melaksanakan Operasi Gabungan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2023 ini selama satu bulan kedepan dengan penyesuaian waktu bersama bea cukai madura,” ungkapnya, Jum’at (6/10/2023).

Hasanur menambahkan, kegiatan operasi gabungan tersebut merupakan salah satu upaya Satpol PP Pamekasan dalam mencegah peredaran rokok ilegal di lingkungan setempat.

Baca Juga:  Satpol PP Sumenep Gelar Sosialisasi Ketentuan Cukai Rokok, Libatkan Pedagang Eceran Tekan Peredaran

“Dalam operasi ini, kami menargetkan warung-warung ataupun toko-toko yang menjual rokok dengan sistem pemilihan secara acak,” jelasnya.

Selain meningkatkan kepatuhan dalam mencegah potensi kebocoran penerimaan negara, operasi Gempur Rokok Ilegal juga sebagai upaya nyata penegakan hukum di wilayah setempat.

“Kami dalam mengoptimalkan Cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment