JEMBER, (WARTA ZONE) – Seorang anak perempuan berumur 6 tahun berinisial RS tewas setelah dianiaya ibu kandungnya sendiri.
Ia adalah Iva Rustiyana (27) warga Dusun Krajan, Desa Jamintoro, Kecamatan Sumberbaru. Yang kini statusnya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember.
Motif tersangka melakukan tindakan penganiayaan terhadap anaknya sendiri itu, lantaran ibunya emosi. Sehingga korban dipukul karena dianggap sering buang air di celana. Yang kemudian korban tersebut tewas di tangannya sendiri.
Saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari mengatakan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi. Tersangka mengakui jika membunuh korban.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Dia (pelaku) mengakui sendiri kok,” ucap Vita, Jumat (7/1/2022).
Vita menjelaskan, terkait penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya sekali. “Dipukulinya berkali-kali itu,” ujar Vita menirukan pengakuan tersangka.
Untuk hasil autopsi di rumah sakit, lanjut Vita, sesuai dengan pengakuan tersangka.
“Penyebab kematian karena pukulan benda tumpul, pakai gayung pada bagian kepala. Kemudian pada bagian kaki dan tangan pakai (gagang) sapu lidi. Sehingga ada bekas luka lebam itu,” paparnya.
Saat dipukuli oleh pelaku tersebut, akibatnya korban menjadi sakit panas.
“Kemudian muntah-muntah dan sesak napas. Karena dipukuli itu. Korban pun setelahnya meninggal,” ujarnya.
Sehingga, pelaku tersebut saat ini terancam dengan Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014.Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 5a Jo. Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang bocah berumur 6 tahun diketahui meninggal dunia, diduga dianiaya ibu kandungnya sendiri IR (27) warga Kecamatan Sumberbaru. Korban meninggal diduga menjadi korban penganiayaan ibu kandungnya sendiri.
Dikuatkan dari sejumlah bukti adanya luka lebam di beberapa bagian sekujur tubuh dan bagian bibirnya. Terkait dugaan menjadi korban penganiayaan, juga dikuatkan adanya keterangan saksi dari tetangga dan guru korban. (*)
Comment