Alasan DPP PAN Dukung Fauzi-Eva di Pilkada Sumenep

0 Komentar

Ahmad Fauzi bersama Ketua PC Muslimat NU Sumenep, Dewi Khalifah dan sejumlah relawan SAI-AF Peduli, saat menyalurkan paket sembako kepada abang becak.

SUMENEP, (WARTA ZONE) — SK DPP PAN yang memutuskan mengusung pasangan Achmad Fauzi – Dewi Khalifah (Fauzi – Eva) dalam Pilkada Sumenep akhir 2020, sudah melalui proses internal dan survei.

“Kami tidak serta merta mengeluarkan SK untuk mengusung pasangan Fauzi – Eva. Ada proses internal dan survei popularitas dan elektabilitas atas pasangan tersebut,” kata Totok Daryanto, Koordinator Tim Pilkada Jawa dan NTB DPP PAN.

Beberapa waktu lalu, lanjut Totok, DPP PAN telah menyerahkan SK DPP PAN tertanggal 17 April 2020 yang memutuskan mengusung pasangan Fauzi-Eva dalam Pilkada Sumenep 2020 ke DPD PAN Sumenep.

Baca Juga:  Ratusan Emak-emak Desa Beringin Deklarasikan Dukungan untuk Fauzi-Imam

Untuk itu, DPD PAN Sumenep wajib menindaklanjuti SK tersebut dengan melakukan langkah-langkah organisatoris guna memenangkan pasangan Fauzi-Eva dalam Pilkada.

“Kami sudah menerima laporan dari DPD PAN Sumenep yang intinya telah mengumumkan SK DPP PAN tentang putusan mengusung pasangan Fauzi-Eva. Itu putusan final dan mengikat bagi seluruh kader PAN di Sumenep. Artinya, tidak boleh ada lagi organ di PAN yang menyatakan dukungan kepada pasangan calon lain,” tegas Totok, yang juga Bendum DPP PAN ini.

Proses panjang sebelum lahirnya keputusan mengikat tersebut, PAN awalnya menginginkan kader sendiri untuk maju dalam Pilkada Sumenep 2020 dengan mengeluarkan surat tugas kepada salah seorang kader PAN guna mencari mitra koalisi partai politik dan pasangannya (bakal calon wakil bupati).

Baca Juga:  Sebelum Mencoblos, Cabup Achmad Fauzi Santuni Anak Yatim

Alasannya, jumlah kursi PAN di DPRD Sumenep belum memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon secara mandiri dalam Pilkada. Namun, dalam perjalanannya ternyata tidak berhasil menggaet dukungan kursi dari partai politik lainnya dan pasangan yang potensial untuk maju dan menang.

“DPP akhirnya mencabut surat tugas itu dan selanjutnya memutuskan mengusung pasangan Fauzi – Eva.
Putusan untuk mengusung pasangan Fauzi – Eva tersebut sudah sesuai mekanisme, bersifat final dan telah melalui proses panjang di internal PAN,” sebutnya.

Baca Juga:  Hadiri Faham Bersholawat di Saronggi, Pesan Sejuk Mantan Bupati Ramdlan Siraj untuk Kemenangan Fauzi-Imam

“Pasangan Fauzi – Eva, adalah pasangan yang ideal dan representasi dari kalangan nasionalis dan religius, dan selanjutnya layak diusung PAN,” imbuh Totok, mengakhiri keterangan tertulisnya. (die/bil)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment