PAMEKASAN, (WARTA ZONE) – Dalam rangka mengurangi tingkat Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, banyak upaya yang telah dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Hasanurrahman mengatakan, terhitung empat bulan terakhir ini PSK di Kabupaten Pamekasan berkurang dengan cukup signifikan.
“Setiap kami operasi dan razia ke rumah kos maupun warung kopi yang terindikasi terdapat PSK, tidak kami temukan satu pun,” kata Hasanurrahman, Rabu (10 Mei 2023).
Hasan menegaskan, penindakan PSK yang dilakukan oleh pihaknya mengacu pada peraturan daerah (Perda) Pamekasan nomor 3 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam Perda tersebut diantaranya mengatur tentang larangan Pengamen, PSK termasuk berpacaran di tempat umum.
“Kami punya inovasi program baru, setiap pelanggar Perda, kami sidangkan tipiring di Pengadilan Negeri Pamekasan. Ini sebagai efek jera. Bisa saja mereka (PSK) malu dan takut,” terangnya.
Selain itu, dalam kasus sebelumnya, pria yang akrab disapa Ainur itu mengungkapkan, saat pihaknya mengamankan salah satu PSK, pelaku langsung diantar pulang ke rumahnya.
“Para PSK yang biasanya menjajakan diri di rumah kos dan warung kopi ini kemungkinan kapok karena sering diamankan oleh anggota. Bahkan pengalaman sebelumnya, saat anggota Satpol PP Pamekasan mengamankan PSK, langsung diantar pulang ke rumahnya,” jelas Ainur.
Penuturan Ainur, selama Ramadan 2023 kemarin, pihaknya juga tidak menemukan para PSK mangkal di rumah kos atau di warung kopi remang-remang.
Ia meminta masyarakat agar segera melapor ke petugas Satpol PP Pamekasan bila terdapat kecurigaan rumah kos atau warung kopi remang-remang yang menyediakan jasa PSK.
“Kegiatan setiap hari kami tetap untuk menciptakan Trantibum dengan berpatroli dan operasi ke rumah kos, hotel, dan warung kopi. Kami akan terus intens melakukan operasi internal dan patroli,” pungkasnya. (*)
Comment