Bupati Jember Mantu, Nikahkan 40 Pasangan Pengantin di Pendapa Wahyawibawagraha

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Bupati Jember Mantu, Nikahkan 40 Pasangan Pengantin di Pendapa Wahyawibawagraha

Foto: Pencatatan perkawinan non muslim secara massal dan penyerahan akta nikah hasil isbat tahun 2022 kepada 40 pasangan, di Pendapa Wahyawibawagraha, Senin (11/7/2022).

JEMBER, (WARTA ZONE) – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dispendukcapil setempat menyerahkan Akta Nikah hasil isbad tahun 2022, kepada 40 pasang pengantin.

Penyerahan akta nikah tersebut digelar di Pendapa Wahyawibawagraha, Senin (11/7/2022).

“Hari ini, Pemkab Jember sedang mengadakan mantu massal untuk masyarakat kita yang non muslim,” ucap Bupati Jember, Hendy Siswanto saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

Dalam penyerahan akta nikah itu, kata Bupati Hendy, saat ini ada beberapa pasangan yang belum mendapatkan surat pencatatan perkawinan.

“Tercatat hari ini ada 40 pasangan yang belum memiliki surat nikah resmi dari pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga:  Perbaikan Jalan di Jember 2023 Anggaran Rp 50 Miliar, Progres Diawali Trial Aspal Untuk Cari Formula

“Tadi yang sudah menikah mulai dari tahun 1970 sampai hari ini baru mendapatkan surat nikah,” sambungnya.

Diakui oleh Bupati Hendy, masih banyak masyarakat Jember yang masih belum mendaftarkan pernikahannya secara legal.

“Tolong segera didaftarkan, karena buku nikah itu suatu landasan yang sangat penting buat pasangan pengantin. Apabila tidak mempunyai persyaratan dasar itu, nantinya tidak bisa mengurus dokumen yang lain,” paparnya.

Hendy menambahkan, saat ini pemerintah menerapkan sistem jemput bola. Sehingga, bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat Jember.

“Tentunya jemput bola ini harus mengerahkan semua perangkat desa mulai dari Camat, Kades sampai ke unsur RT/RW. Harus aktif mencari warganya yang belum memiliki dokumen seperti itu. Dan itu biayanya gratis,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pohon Tumbang Timpa Mobil Panther di Jalur Gumitir, Pengemudi Meninggal di Tempat

Senada dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jember, Isnaini Dwi Susanti menyampaikan. Tahun ini, ada 40 pasangan non muslim yang tidak memiliki akta nikah.

“Tahun ini, untuk mereka yang non muslim, ada 40 orang. Saya yakin masih banyak yang belum mendapatkan surat pernikahan,” ucap Isnaini Dwi Susanti.

Kata wanita yang akrab disapa Santi itu, pencatatan resmi status perkawinan melalui akta nikah yang dikeluarkan oleh negara, merupakan hal yang penting untuk dilakukan.

“Sehingga kami dari Dispenduk dan Pengadilan Agama (PA) Jember, maupun perangkat desa bisa berkolaborasi. Supaya warganya yang belum memilki catatan perkawinan, segera mengurus ke Dispenduk,” ujarnya.

Baca Juga:  Serukan Toleransi Antar Umat Beragama, Bupati Jember Buka Rapat Pleno MAG

“Kalau tidak segera dicatatkan perkawinannya, nantinya tidak ada kepastian hukum bagi keluarga, istri, dan anak-anaknya.

Pihaknya mencontohkan, semisal ada permasalahan hukum tidak dipersulit dalam kepengurusan dokumen.

“Nantinya kalau terjadi apa-apa, kalau tidak ada penguatan di cacatan nikahnya, semisal ada pembagian warisan, nah kan tidak ada bukti apapun. Ini yang repot,” tutup Santi. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment