Said Abdullah Ingatkan Risiko Ekonomi Jika Redenominasi Dijalankan Tanpa Perhitungan

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
FOTO: Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah. (Dok. Istimewa)

FOTO: Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah. (Dok. Istimewa)

JAKARTA, (WARTA ZONE) – Rencana pemerintah melakukan redenominasi rupiah kembali mencuat ke publik. Namun, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengingatkan agar langkah tersebut tidak diambil secara tergesa-gesa tanpa kesiapan ekonomi, sosial, dan teknis yang memadai.

Menurut Said, redenominasi bukan sekadar urusan kosmetik dengan menghapus tiga angka nol di belakang nominal mata uang. Kebijakan ini, kata dia, merupakan transformasi besar yang harus dirancang secara menyeluruh agar tidak menimbulkan gejolak di pasar maupun kebingungan di masyarakat.

“Redenominasi itu memerlukan prasyarat. Pastikan dulu kestabilan pertumbuhan ekonomi, serta aspek sosial dan politiknya. Ini bukan hanya soal mengubah angka, tapi menyangkut persepsi dan kepercayaan publik terhadap mata uang,” ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/11/2025).

Politikus asal Madura tersebut menilai, kesiapan teknis pemerintah menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan ini. Ia khawatir, tanpa perencanaan matang, pelaksanaan redenominasi justru bisa memicu spekulasi harga dan berpotensi menaikkan inflasi.

“Yang kami khawatirkan di Badan Anggaran, kalau dilakukan tanpa perhitungan, bisa menimbulkan permainan harga di pasar. Itu dampaknya serius bagi masyarakat,” ujarnya menambahkan.

Said juga mendorong pemerintah untuk mengedepankan sosialisasi sebelum menerapkan kebijakan redenominasi. Ia menilai, masyarakat perlu memahami tujuan dan manfaat kebijakan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.

“Kalau rencana pelaksanaan misalnya tahun 2027, maka sejak 2026 pemerintah harus gencar melakukan sosialisasi. Setelah itu baru dibahas undang-undangnya dan dilakukan persiapan teknis di internal,” terangnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa kebijakan redenominasi sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter. Pemerintah, kata dia, tidak berencana menjalankan kebijakan itu dalam waktu dekat.

“Redenom itu kebijakan bank sentral, dan akan diterapkan sesuai kebutuhan pada waktunya. Tapi bukan sekarang, dan bukan tahun depan,” jelas Purbaya.

Ia pun menepis anggapan bahwa pemerintah mulai menyiapkan pelaksanaan redenominasi pada 2026. Menurutnya, wacana tersebut belum menjadi agenda resmi pemerintah.

“Itu bukan urusan Menteri Keuangan, tapi ranah bank sentral. Jadi jangan salah alamat,” ujarnya sambil tersenyum.

Meski demikian, wacana redenominasi kembali menjadi perbincangan publik karena dinilai dapat memperkuat citra rupiah di mata internasional dan mempermudah sistem transaksi keuangan. Namun para ekonom menekankan, kebijakan ini perlu dijalankan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan gangguan pada kestabilan ekonomi nasional. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment