SUMENEP, (WARTA ZONE) – Program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Sumenep tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendanaan daerah, tetapi juga menjadi instrumen strategis yang menghubungkan penegakan hukum, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, menyebut DBHCHT sebagai wujud nyata sinergi antara kepatuhan hukum dan kemakmuran rakyat. Melalui program ini, Satpol PP berperan menjaga ketertiban ekonomi dan memastikan pelaku usaha legal mendapatkan perlindungan yang layak.
“Bagi kami, DBHCHT adalah motor penggerak sinergi antara hukum, ekonomi, dan kesejahteraan. Dengan dana ini, kami bisa memperkuat pengawasan, menertibkan pasar, dan melindungi pelaku usaha legal dari persaingan tidak sehat,” ujar Wahyu, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal bukan hanya soal penindakan, tetapi juga tentang menciptakan keadilan ekonomi. Ketika peredaran produk ilegal ditekan, pelaku usaha rokok resmi mendapat ruang tumbuh yang sehat, sementara penerimaan negara melalui cukai meningkat dan kembali ke masyarakat dalam bentuk program pembangunan.
“Ketika rokok ilegal diberantas, pelaku usaha legal lebih terlindungi dan ekonomi daerah menjadi lebih sehat,” tegas Wahyu.
Lebih dari sekadar penegakan hukum, program DBHCHT juga menyentuh dimensi sosial dan kesejahteraan. Dana ini berkontribusi pada peningkatan taraf hidup petani dan buruh tembakau, serta masyarakat di sekitar industri hasil tembakau. Beragam kegiatan sosialisasi dan pembinaan yang dilaksanakan Satpol PP turut membuka lapangan kerja serta memperkuat ekonomi lokal.
Wahyu menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana DBHCHT agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat luas. Ia juga mengajak warga untuk berperan aktif dengan hanya membeli produk rokok berpita cukai resmi.
“Masyarakat perlu sadar bahwa setiap kali membeli rokok legal, mereka ikut membangun bangsa dan daerah,” katanya.
DBHCHT, lanjut Wahyu, bukan hanya urusan administrasi fiskal, melainkan juga bagian dari gerakan sosial untuk menumbuhkan kesadaran hukum dan ekonomi yang tertib. Kesadaran ini diharapkan dapat memperkuat fondasi pembangunan yang berkeadilan, terutama di daerah penghasil tembakau seperti Sumenep.
“DBHCHT adalah simbol keadilan ekonomi, kesadaran hukum, dan kesejahteraan bersama,” tutupnya. (*)



Comment