Lebaran Tahun ini, Pemkab Jember Pastikan GTT/PTT Akan Dapat THR

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Lebaran Tahun ini, Pemkab Jember Pastikan GTT_PTT Akan Dapat THR

Foto: Bupati Jember Hendy Siswanto, saat membagikan SK kepada GTT/PTT, Kamis (14/4/2022).

JEMBER, (WARTA ZONE) – Dalam kegiatan Safari Ramadan, Pemkab Jember akan memastikan untuk lebaran tahun ini. Sebanyak 4715 GTT/PTT di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) setempat, akan mendapatkan THR.

Namun demikian, pemberian THR tersebut sesuai dengan SK Penugasan yang diberikan oleh Bupati Jember, Hendy Siswanto.

“Setiap hari kami mengadakan Jember Berbagi (kegiatan bagian dari Safari Ramadan Bupati Jember). Kemudisn untuk setiap harinya, kita juga memberikan SK bagi GTT dan PTT,” ucap Hendy saat dikonfirmasi sejumlah wartawan disela kegiatan Safari Ramadan, Kamis (14/4/2022) siang.

Baca Juga:  Para Pengusaha Muda di Jember Bantu Pemerintah Daerah Perangi Stunting, Paparkan Program Berdesa

Setelah mendapatkan SK, lanjut Bupati Hendy, nantinya para GTT/PTT tersebut bisa mendapatkan perubahan honor.

“Mereka akan ada satu perubahan-perubahan honornya. Bisa 4 kali lipat dari yang biasa diterima,” terangnya.

Selain itu, Bupati Hendy juga berjanji akan memberikan THR untuk Lebaran di tahun ini.

“Mudah-mudahan sebelum ramadan usai, THR ini sudah selesai diserahkan,” ujarnya.

Terpisah Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Jember, Sukowinarno. Perihal pemberian THR GTT/PTT di Lingkungan Dispendik tersebut, benar adanya.

“Semuanya yang mendapat SK, mendapat THR GTT dan PTT. Untuk saat ini, kurang dua kali kegiatan (Safari Ramadan),” ucap Suko saat dikonfirmasi perihal pemberian THR GTT/PTT.

Baca Juga:  Luar Biasa, Kini Kabupaten Sumenep Punya 39 Desa Berstatus Mandiri

Untuk pemberian THR itu, lanjut Sukowinarno, total ada 4715 GTT/PTT di lingkungan Dispendik Jember. “Untuk nominal THR yang diberikan, setara dengan satu kali honor yang diterima,” katanya.

“Untuk honor (gajinya), kurang lebih Rp 1,2 juta masing-masing GTT/PTT. Tentunya yang mendapat THR itu, adalah honorer yang sudah mengabdi dan mendapat SK tersebut,” sambungnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment