Gelar Pesta Sabu, Dua Warga Asal Talango Sumenep Dibekuk Polisi

0 Komentar
Ilustrasi mengkonsumsi barang haram narkotika jenis sabu-sabu. (Foto: Ilustrasi)

Ilustrasi mengkonsumsi barang haram narkotika jenis sabu-sabu. (Foto: Ilustrasi)

SUMENEP, (WARTA ZONE) — Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, meringkus dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu.

Diketahui, kedua tersangka tersebut bernama, Untung Sugiarto (43), warga Dusun Talaga, Desa Kombang, Kecamatan Talango, dan Kusnadi (42), warga Dusun Pesisir, Desa Essang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

“Keduanya ditangkap di dalam rumah milik tersangka Untung Sugiarto pada Selasa (13 Oktober 2020), kemarin. Sekira pukul 18.30 WIB,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam keterangan rilisnya.

Penangkapan kedua tersangka tersebut, bermula informasi dari masyarakat bahwa di rumah terlapor sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan mengkonsumsi narkotika.

“Kemudian petugas melakukan penyelidikan secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi A1 bahwa di rumah tersangka Untung Sugiarto akan melakukan transaksi dan pesta Narkotika,” terangnya.

Kemudian petugas melakukan penggerebekan dan terdapat dua tersangka sedang asyik pesta barang haram tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam kamar rumah tersangka, 1 poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam bungkus rokok,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan 1 poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang diselipkan pada kopyah warna hitam serta ditemukan bukti-bukti lainya. Sedangkan kedua terlapor mengakui dari masing-masing barang bukti adalah miliknya.

“Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan pengetrapan pasal 114 ayat (1) subsidar pasal 112 ayat (1) subsidar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya. (mam/bil)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment