DPRD Sumenep Selesaikan 14 Raperda Selama 2022, Berikut Rinciannya 

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
DPRD Sumenep Selesaikan 14 Raperda Selama 2022, Berikut Rinciannya

Foto: Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Juhari.

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep telah menyelesaikan 14 rancangan peraturan daerah (Raperda) selama tahun anggaran 2022.

Tercatat, usulan yang masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep ada 21 raperda, namun dari sekian usulan raperda, dewan menyelesaikan 14 raperda.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Juhari mengatakan, dari 14 raperda yang telah selesai dibahas, tiga di antaranya telah ditetapkan menjadi perda.

Tiga raperda yang telah ditetapkan menjadi perda itu antara lain;

1. Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam,
2. Perda Kabupaten Layak Anak, dan
3. Perda Pengelolaan Keuangan Daerah.

Setelah itu, DPRD Sumenep melanjutkan pembahasan terhadap empat raperda yang masuk Bapemperda. Empat raperda yang telah selesai dibahas adalah sebagai berikut;

1.Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
2.Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir
3.Raperda tentang Perlindungan Garis Sempadan Pantai
4.Raperda tentang Pengarusutamaan Gender

Baca Juga:  Rawat Gotong Royong, Kades Banbaru Giliraja Ajak Warga Bersih-bersih Lingkungan

Hanya saja, empat raperda itu belum ditetapkan menjadi perda. Sebab fasilitasi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum selesai sampai saat ini.

Seraya berharap, politisi PPP itu menyampaikan, proses fasilitasi terhadap empat raperda segera selesai dan ditetapkan menjadi perda.

“Berdasarkan surat yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep tentang permohonan fasilitasi empat raperda itu sudah diajukan pada akhir Agustus lalu. Namun sampai sekarang belum selesai,” terangnya lebih lanjut.

Ia menegaskan, DPRD Sumenep telah bekerja maksimal merampungkan pembahasan raperda yang masuk ke Bapemperda tahun 2022.

“Jadi tugas legislatif sudah selesai. Tinggal menunggu hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk ditetapkan menjadi perda,” ujarnya.

Juhari menambahkan bahwa DPRD Sumenep juga baru saja menyelesaikan pembahasan empat raperda;

1. Raperda Perlindungan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern
2. Raperda Desa Wisata
3. Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Darat
4. Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Sumekar

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Sediakan Takjil Selama Ramadan

Empat raperda itu selesai dibahas akhir Oktober 2022. Saat ini dalam proses pengajuan fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Kami menunggu hasil fasilitasi empat raperda sebelumnya untuk mengajukan beberapa raperda yang baru saja selesai dibahas legislatif,” terangnya.

Dari 11 raperda yang telah dibahas, satu di antaranya merupakan usul eksekutif, yakni Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Sumekar.

“Sementara, 10 raperda lainnya merupakan usul prakarsa DPRD Sumenep,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga telah merampungkan raperda rutin tahunan. Yakni Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, Perda Perubahan APBD 2022, Perda APBD 2023.

“Jadi total yang sudah selesai dibahas oleh DPRD selama 2022 ada 14 raperda,” jawabnya saat ditanya perda yang dihasilkan selama 2022.

14 raperda yang telah dirampungkan DPRD Sumenep 2022;

Baca Juga:  Polda Jatim dan Pangdam V Brawijaya Tinjau Kesiapan Vaksinasi Serentak di Sumenep

1. Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam (ditetapkan menjadi perda)
2. Raperda Kabupaten Layak Anak (ditetapkan menjadi perda)
3. Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah (ditetapkan menjadi perda).
4. Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 (ditetapkan menjadi perda)
5. Raperda Perubahan APBD 2022 (ditetapkan menjadi perda).
6. Raperda APBD 2023 (ditetapkan menjadi perda).
7.Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (tahap fasilitasi Gubernur)
8.Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir (tahap fasilitasi Gubernur)
9.Raperda tentang Perlindungan Garis Sempadan Pantai (tahap fasilitasi Gubernur)
10.Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (tahap fasilitasi Gubernur)
11. Raperda Perlindungan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern (barus selesai dibahas).
12. Raperda Desa Wisata (barus selesai dibahas).
13. Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Darat (barus selesai dibahas).
14. Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Sumekar (barus selesai dibahas). (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment