Pelaku Pencurian Modus Ganjal Mesin ATM Lintas Provinsi Dibekuk Polisi

0 Komentar
Reporter : Indra Kurniawan
Foto: Satreskrim Polresta Banyuwangi, mengamankan sindikat pelaku pencurian dengan modus ganjal mesin gerai ATM.

Foto: Satreskrim Polresta Banyuwangi, mengamankan sindikat pelaku pencurian dengan modus ganjal mesin gerai ATM.

BANYUWANGI, (WARTA ZONE) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan sindikat pelaku pencurian dengan modus ganjal mesin gerai ATM.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu menyampaikan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui sindikat pelaku pencurian dengan modus ganjal mesin ATM lintas provinsi sekira awal tahun 2020 dengan sasaran gerai ATM Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank CIMB Niaga.

Meliputi Provinsi Nusa Tenggara Barat (2 TKP Mataram), Provinsi Jawa Timur (1 TKP Jombang, 2 TKP Banyuwangi, 2 TKP Kota Malang, 1 TKP Kota Batu), Provinsi Jawa Barat (4 TKP Bekasi, 3 TKP Bogor) dan DKI Jakarta (1 TKP Jakarta Utara).

AKBP Nasrun menyampaikan, pelaku FJS berperan sebagai eksekutor (kapten) dengan cara membagi tugas di lapangan, memasang sticker nomor data call center palsu, memasang plat mika di slot kartu ATM dan mengambil kartu ATM korban setelah tertelan.

“Sedangkan pelaku AS dan CA berperan ketika kartu ATM korban saat menarik uang tertelan, kemudian berpura-pura menawarkan bantuan, selanjutnya mengarahkan untuk menghubungi call center palsu yang mereka pasang,” kata Kapolresta Banyuwangi.

Selain ketiga orang pelaku tersebut di atas Satreskrim telah menerbitkan DPO atas inisial YA, dan DPO RD keduanya berperan kerjasama dengan call center palsu dalam meminta data korban berupa nama lengkap ibu, email, tempat tanggal lahir, nomor handphone dan nomor Pin rekening.

Dari para pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol F-5856-FCT, Satu unit sepeda motor Yamaha N-Nmax warna abu-abu bernopol DK-5620-ABA, Dua pasang plat nomor dengan nopol N-2360-FJS dan N-8060-JS.

Selain itu, turut diamankan satu buah potongan gergaji besi, satu buah obeng, satu botol kecil lem merk dextone, satu gulung double tape, empat potongan plastic (dari bekas botol air minum aqua), empat buah kartu Atm Bank BRI, satu buah kartu ATM Bank BTN, satu buah kartu ATM Bank BNI, Satu buah kartu ATM Bank Mandiri, satu buah handphone merk Nokia, satu buah handphone merk Samsung dan Satu buah handphone merk Redmi -7.

“Para pelaku tindak pidana pencurian modus ganjal mesin ATM dijerat dengan UU ITE dan KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE, atau pasal 363 KUHPidana atau pasal 378 KUHPidana,” kata Kapolresta menegaskan. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment