Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Peristiwa

Polres Pasuruan Amankan Sabu 2 Kg Lebih, Diduga dari Myanmar

×

Polres Pasuruan Amankan Sabu 2 Kg Lebih, Diduga dari Myanmar

Sebarkan artikel ini
Foto: Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz, saat menggelar konferensi pers penangkapan budak sabu dengan total barang bukti seberat 2.074,88 gram.
Foto: Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz, saat menggelar konferensi pers penangkapan budak sabu dengan total barang bukti seberat 2.074,88 gram.
Example 468x60

PASURUAN, (WARTA ZONE) – Tim Buser Satnarkoba Polres Pasuruan melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana pengedar Narkotika, Jum’at (08/10/2021) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah counter HP di wilayah Pandaan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz, mengatakan, dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 2 orang tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 2.074,88 gram.

Example 300x600

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain yang telah tertangkap sebelumnya, sehingga tim buser Satnarkoba Polres Pasuruan dapat menangkap kedua tersangka beserta barang buktinya,” terangnya.

Sabu tersebut diduga kuat berasal dari Myanmar, namun polisi masih akan melakukan pendalaman dan diperkirakan barang yang disita itu bernilai Rp 4 Miliar.

Dua orang yang diamankan adalah Khamdi (35), warga Nogosari, Kecamatan Pandaan, Pasuruan dan Hery (30), warga Taman, Sidoarjo.

Keduanya diamankan di tempat terpisah. Khamdi diamankan di sebuah toko handphone (HP) di Pandaan, dan Hery diamankan di dekat rumahnya, Sidoarjo.

Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz mengatakan, awalnya penyidik mengamankan Khamdi di Pandaan saat berada di toko HP. Setelah diperiksa, pria yang bekerja sebagai sopir ini mengaku mendapatkan barang dari temannya di Sidoarjo.

“Berdasarkan keterangan itu, anggota Sat Narkoba langsung berangkat ke Sidoarjo untuk melakukan pengembangan penyelidikan kasus ini,” kata AKBP Erick Frendiz, Jumat (15/10/2021).

AKBP Erick menerangkan, saat pengembangan di Sidoarjo, tersangka Hery sedang melakukan transaksi. Dan dengan mudah polisi langsung mengamankan tersangka.

“Saat itu tersangka Hery sedang melempar 2 barang ke sebuah mobil. Setelah melempar sabu 2 kg itu, tersangka langsung diamankan,” paparnya.

Dari hasil penyelidikan, kata Kapolres, mereka sengaja mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Satu tersangka bekerja sebagai sopir, dan satunya lagi sebagai kuli bangunan.

“Apapun alasannya, apa yang mereka lakukan ini adalah melanggar hukum, mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” imbuhnya.

Keduanya melanggar pasal 114 subsider pasal 112 jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati serta pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda maksimum Rp 10 miliar. (*)

Example 300250
Example 120x600
FOTO: Doa bersama untuk lima jurnalis dan tiga awak kapal yang hilang kontak di perairan sekitar Gunung Anak Krakatau, Selat Sunda, kegiatan dipimpin Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Seblak, Diwek, Jombang, Gus Bahar, dan dihadiri Ketua PWI Jawa Timur Lutfil Hakim bersama sejumlah pengurus. (Ist/wartazone.com)
Nasional

Harapan agar lima jurnalis dan tiga awak kapal yang hilang kontak di perairan sekitar Gunung Anak Krakatau, Selat Sunda, terus dipanjatkan. Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur menggelar doa bersama sebagai bentuk dukungan moral sekaligus ikhtiar batin di tengah pencarian yang memasuki hari keempat.