SUMENEP, (WARTA ZONE) – Seorang anak dan menantu di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tega mencuri perhiasan emas ibu kandungnya sendiri. Selasa, 01 Februari 2022 lalu.
Emas curian ini lalu dijual untuk membeli aneka kebutuhan rumah tangganya.
Pencurian terjadi di rumah korban Sumawiya (52), warga Dusun Deje Lorong, Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, yang tak lain merupakan ibu kandung pelaku.
Peristiwa pencurian berupa perhiasan gelang emas 24 karat dengan berat setengah ons lebih, tepatnya 55 gram, milik korban Sumawiya.
Kepada polisi, Sumawiya bercerita sebelum peristiwa kehilangan itu terjadi, kondisi rumahnya sepi dan hanya ada anaknya inisial SY (29) dan istrinya AR (22).
Atas dasar laporan itu, Polsek Kangean langsung melakukan lidik dan mendapat informasi bahwa pelaku SY seminggu lalu menjual emas ke Pulau Sapeken bersama rekannya, inisial HE (22).
“Dari informasi itu, Polsek Kangean langsung mengamankan HE, dan setelah diinterogasi kemudian mengakui bahwa dirinya telah ikut pelaku SY ke Pulau Sapeken menjual emas. HE mengaku diberi upah sebesar Rp100 ribu,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S kepada media. Kamis, 17 Februari 2022.
Pelaku HE juga menerangkan, yang ikut menjual emas curian adalah AR bersama saudaranya inisial LK (23), sedangkan HE dan pelaku SY menunggu di Pelabuhan Sapeken.
Setelah itu, petugas berhasil mengamankan pelaku SY, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Kartu ATM dengan saldo Rp 19.5 juta dan uang tunai Rp 3 juta.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri perhiasan emas milik orangtuanya,” imbuh mantan Kapolsek Sumenep Kota.
Petugas kemudian bergerak mengamankan pelaku AR dan LK, dari tangan AR ditemukan sebuah HP Vivo yang dibeli dari hasil penjualan emas, serta 2 buah gelang emas yang ditebus di pegadaian menggunakan uang hasil penjualan emas curian.
“Pelaku AR dan LK mengaku telah menjual perhiasan gelang emas hasil curian ke Pulau Sapeken, dan laku seharga Rp 39 juta,” jelas AKP Widi.
Dari tangan pelaku SY (anak korban), petugas mengamankan barang bukti Kartu ATM yang terdapat saldo Rp19.5 juta hasil uang penjualan emas curian dan uang tunai sebesar Rp3 juta sisa hasil penjualan emas curian.
Sedangkan dari istri pelaku, barang bukti yang diamankan petugas berupa, satu buah HP Vivo V23 yang dibeli dari hasil uang penjualan emas curian, dan dua buah gelang anak yang ditebus dari pegadaian menggunakan uang hasil penjualan emas curian.
“Atas perbuatannya, ke empat pelaku terancam dikenakan pasal tindak pidana pencurian dalam kalangan keluarga, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 ayat (2) KUH Pidana,” pungkasnya. (*)
Comment