Sempat Tertunda, DPRD Sumenep Bakal Jadwal Ulang Pembahasan Raperda Keris

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
FOTO: Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep Juhari. (Ist/wartazone.com)

FOTO: Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep Juhari. (Ist/wartazone.com)

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berencana menjadwalkan ulang Pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang keris yang sempat tertunda.

Diketahui, Raperda tentang keris yang diusulkan pada tahun 2023 lalu hingga pertengahan tahun 2024 ini belum selesai dibahas.

Hal ini membuat Kabupaten Sumenep yang terkenal dengan sebutan Kota Keris belum memiliki dasar regulasi yang tepat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep Juhari mengatakan, molornya pembahasan raperda tentang keris itu disebabkan beberapa persoalan.

Baca Juga:  PC IPNU Sumenep Gelar Roadshow Santri Menulis

“Saat raperda itu masuk program pembentukan peraturan daerah (propemperda) DPRD Sumenep tahun 2023, naskah akademiknya tidak kunjung digarap, sehingga pembahasannya tertunda dan gagal,” ujarnya, saat dikonfirmasi media, Kamis (18 Juli 2024).

Menurutnya, naskah akademik Raperda Keris baru diterima sekretariat DPRD Sumenep tahun 2024. Meski demikian, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumenep belum menjadwalkan ulang pembahasannya.

“Jadi ini masih nunggu Bamus lagi. Apa bisa dijadwal sebelum akhir tahun ini atau malah nanti dibahas bersama dengan para anggota DPRD yang baru,” terangnya.

Alasan lain, lanjut politisi senior PPP, saat ini legislatif masih ada agenda pembahasan penting terkait dengan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumenep Tahun Anggaran (TA) 2025.

Baca Juga:  Wakil Rakyat Minta Pemkab Sumenep Cari Strategi, Bantu Serap Gabah Petani

“Perda Keris itu memang sangat penting. Cuma untuk saat ini kami lebih memprioritaskan pembahasan RAPBD Tahun 2025,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep, Mohamad Iksan menjelaskan bahwa draft Perda Keris dan naskah akademiknya (NA) sudah selesai dirancang, bahkan telah diajukan ke DPRD Sumenep.

“Jadi, kami ini sekarang menunggu konfirmasi dari DPRD Sumenep, apakah akan dibahas atau tidak,” ungkapnya, singkat.

Diketahui, pemilihan julukan Kota Keris itu berdasarkan pencanangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep pada tahun 2014 lalu. Salah satu tujuannya, karena melihat potensi jumlah pengrajin keris atau empu di Sumenep yang cukup banyak yakni mencapai 862 orang.

Baca Juga:  Panitia Pilkades Desa Lombang Giliraja Resmi Terbentuk

Selain itu, keris juga merupakan peninggalan bersejarah yang telah diakui oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) sejak tahun 2005 lalu. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment